Monday 14 July 2014

Unsur-Unsur Terbentuknya Negara


1.       Rakyat

Rakyat dibedakan menjadi 2, penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah sekumpulan orang yang telah memenuhi syarat administratif dari peraturan negara. Bukan penduduk adalah orang yang tidak memenuhi syarat tersebut

Penduduk juga dibedakan menjadi 2, warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah orang yang memenuhi syarat negara, sementara bukan warga negara adalah orang yang tidak memenuhi syarat tersebut seperti turis dan lain2

 

2.       Wilayah

Dibagi menjadi tiga bagian, yaitu darat, laut dan udara.

Darat memiliki garis batas/perbatasan dengan wilayah negara lain yang dijaga dengan ketat

Laut termasuk danau, sungai, selat dan teluk juga memiliki teritorial dan di luar itu disebut laut bebas

Udara berada di atas laut dan darat dan perbatasan udara juga memilii daerah teritorial yang diawasi dengan ketat.

 

3.       Pemerintah yang Berdaulat

Pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintah yang diberi wewenang oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan undang-undang.

 

4.       Pengakuan dari negara lain.

Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional, baik secara de facto maupun secara de jure.