1. Rakyat
Rakyat dibedakan menjadi 2, penduduk dan bukan
penduduk. Penduduk adalah sekumpulan orang yang telah memenuhi syarat
administratif dari peraturan negara. Bukan penduduk adalah orang yang tidak
memenuhi syarat tersebut
Penduduk juga dibedakan menjadi 2, warga negara dan
bukan warga negara. Warga negara adalah orang yang memenuhi syarat negara,
sementara bukan warga negara adalah orang yang tidak memenuhi syarat tersebut
seperti turis dan lain2
2. Wilayah
Dibagi menjadi tiga bagian, yaitu darat, laut dan
udara.
Darat memiliki garis batas/perbatasan dengan
wilayah negara lain yang dijaga dengan ketat
Laut termasuk danau, sungai, selat dan teluk juga
memiliki teritorial dan di luar itu disebut laut bebas
Udara berada di atas laut dan darat dan perbatasan
udara juga memilii daerah teritorial yang diawasi dengan ketat.
3. Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah yang
berdaulat yaitu pemerintah yang diberi wewenang oleh rakyat sebagai pemegang
kedaulatan berdasarkan undang-undang.
4. Pengakuan dari
negara lain.
Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu
pernyataan dalam hubungan internasional, baik secara de facto maupun
secara de jure.