Thursday 27 November 2014

Hak Interpelasi

Saat ini masyarakat Indonesia sedang heboh dengan kenaikan BBM. Ada banyak respon yang muncul atas kenaikan BBM baik itu yang secara tegas mendukung kenaikan BBM tersebut dengan berbagai pertimbangan maupun yang menolak secara tegas kebijakan tentang kenaikan BBM tersebut. Salah satu pihak yang lagi heboh saat ini menolak kebijakan kenaikan BBM adalah sebagian anggota DPR RI. Untuk menunjukkan bahwa mereka serius menolak kenaikan BBM, para anggota DPR tersebut pun menggunakan hak mereka yaitu Hak Interpelasi. Hak Interpelasi ini diatur dalam UU No. 17 tahun 2014 tentang PMR, DPR, dan DPRD yang secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

I. Pengertian hak Interpelasi
Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

II. Tata Cara Pelaksanaan Hak Interpelasi

1. Hak interpelasi diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota dan lebih dari 1 (satu) fraksi.

2. Pengusulan hak interpelasi disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya :
a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah yang akan dimintakan keterangan; dan
b. alasan permintaan keterangan.

3. Usul hak interpelasi disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR kemudian diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna dan dibagikan kepada seluruh anggota.

4. Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna atas usul interpelasi dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasaan atas usul interpealsinya secara ringkas.

5. Selama usul hak interpelasi belum disetujui oleh rapat paripurna pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.

6. Perubahan atau penarikan kembali usul hak interpelasi harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis dan pimpinan membagikan kepada seluruh anggota

7. Dalam hal jumlah penandatangan usul hak interpelasi yang belum memasuki Pembicaraan TingkatI menjadi kurang dari 25 (dua puluh lima) orang anggota 1 fraksi harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlahnya mencukupi.

8. Dalam hal terjadi pengunduran diri penandatangan usul hak interpelasi sebelum dan pada saat rapat paripurna yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah, yang berakibat terhadap jumlah penandatangan tidak mencukupi, Ketua rapat paripurna mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara rapat paripurna untuk itu dapat ditunda dan/atau dilanjutkan setelah jumlah penandatangan mencukupi.

9. Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul hak interpelasi dengan membubuhkan tandatangan pada lembar pengusul, Ketua rapat paripurna mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap dapat dilanjutkan.

10. Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.

11. Apabila usul hak interpelasi tersebut disetujui sebagai interpelasi DPR, pimpinan DPR menyampaikannya kepada Presiden dan mengundang Presiden untuk memberikan keterangan.

12. Terhadap keterangan Presiden, diberikan kesempatan kepada pengusul dan anggota yang lain untuk mengemukakan pendapatnya.

13. Atas pendapat pengusul dan/atau anggota yang lain, Presiden memberikan jawabannya.

14. Keterangan dan jawaban Presiden, dapat diwakilkan kepada Menteri/pejabat terkait.

15. Dalam hal DPR menolak keterangan dan jawaban Presiden, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.

16. Dalam hal DPR menerima keterangan dan jawaban Presiden, usul hak interpelasi dinyatakan selesai, dan materi interpelasi tersebut tidak dapat diusulkan kembali.

17. Apabila sampai waktu penutupan masa sidang yang bersangkutan ternyata tidak ada usul pernyataan pendapat yang diajukan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembicaraan mengenai permintaan keterangan kepada Presiden tersebut dinyatakan selesai dalam rapat paripurna.