Tuesday, 3 June 2014

Menerima Diri Sendiri


Setelah mengenal diri anda sendiri, mengetahui kelebihan dan kekurangan anda. Hal selanjutnya yang harus anda lakukan adalah menerima diri anda sendiri. Menerima diri sendiri adalah menerima keseluruhan diri anda (kelebihan dan kekurangan) tanpa membandingkan-bandingkannya dengan orang lain.

Saat ini banyak yang sulit menerima dirinya sendiri, banyak yang berubah menjadi priibadi yang bukan dirinya sendiri, kamuflase dimana-mana. Mengapa seseorang sulit menerima dirinya sendiri? Hal itu bisa disebabkan oleh berbagai factor seperti tidak pernah puas dengan apa yang dalam dirinya sendiri (tidak pernah bersyukur), selalu merasa kekurangan, selalu membandingkan dirinya demngan orang lain. Padahal kita diciptakan dengan keunikan masing-masing. Adanya keunikan masing-masing lah yang membuat dunia ini semakin berwarna. Itulah indahnya hidup, saling melengkapi, saling mengisi.  

 

Cara menerima diri sendiri:

1. Bersyukur
Bersyukur menandakan anda menerima apapun yang ada dalam hidup anda seutuhnya. Pandanglah kelebihan anda karena apa yang menjadi kelebihan orang lain belum tentu cocok untuk anda.

2. Pandang diri anda sebagai Orang yang berharga
Katakan pada diri anda sendiri bahwa anda berharga. Fokuskan diri pada sisi positif dan negatif secara berimbang.

3. Katakan hal-hal positif pada diri anda sendiri
Ketika anda terbangun di pagi hari, mulai tanamkan dalam pikiran anda hal-hal yang positif, seperti saya pintar, saya cantik, saya bisa, dan hal-positif lainnya

4. Berikan pujian kepada diri sendiri ketika anda berhasil melakukan sesuatu
Memberikan pujian akan meningkatkan semangat kita sendiri.

5. Bersikap apa adanya
Berhentilah berusaha untuk selalu tampil seperti yang diinginkan orang lain hanya untuk membuat mereka senang. Tetapi jadilah diri anda sendiri dan biarkan mereka menerima Anda demikian adanya. Berpura-pura menjadi orang lain untuk bisa diterima hanya akan melelahkan Anda terus menerus.

6. Jujur pada diri sendiri
Jujur pada diri sendiri tentang apa anda rasakan, anda alami, dan terima lah hal itu tanpa harus berusaha menyembunyikannya

7. Lakukan hal-hal yang anda sukai (me time)
Meluangkan waktu untuk melakukan hal-hal yang anda senangi sambil merefleksikan diri tentang apa yang sebenarnya anda inginkan dan butuhkan akan membuat anda semakin bisa menerima diri anda sendiri.

 

***Apapun kondisi anda saat ini terima lah diri anda dengan sepenuhnya***

Mengenal Diri Sendiri


Sudahkah anda mengenal diri anda sendiri? Ketika anda diminta untuk menjelaskan tentang diri anda sendiri apakah masih terbata-bata? atau malah masih diam membisu sejenak memikirkan jawaban? Tanpa disadari banyak diantara kita yang lebih sibuk mengenal diri orang lain dibandingkan mengenal dirinya sendiri. Mengapa saya mengatakan hal tersebut? Karena banyak diantara kita yang lebih sibuk menilai kelebihan dan kekurangan orang lain, mengoreksi diri orang lain sehingga lupa menilai diri sendiri.

Kita hidup dua puluh empat jam dalam sehari, tujuh hari dalam seminggu, tiga puluh hari dalam sebulan, 365 hari dalam setahun. Sudahkah kita mengenal diri kita sendiri? Mengenal diri sendiri bisa dilakukan melalui dua sisi dari sisi kita sendiri dan dari sisi orang lain. Kita butuh penilaian orang lain agar penilaian akan diri kita sendiri menjadi objektif dan lebih netral dalam hal ini menjadi penyeimbang. Banyak cara untuk mengenal diri sendiri, salah satunya adalah dengan mempertanyakan hal ini kepada diri anda sendiri dan jawab dengan jujur.

1. Apa yang saya sukai?

2. Apa yang membuat saya marah?

3. Apa kelebihanku?

4. Apa kekuranganku?

5. Apa yang saya benci?

6. Apa yang yang ingin saya capai?

7. Dan pertanyaan lain yang membuat kita mengenal diri kita sendiri.

Rentetan jawaban atas pertanyaan yang anda tanyakan kepada diri anda sendiri akan menjelaskan siapa diri anda sendiri. Anda akan mengetahui kelebihan dan kekurangan anda sendiri sebab tidak ada manusia yang sempurna.

Mengenal diri sendiri butuh proses dan waktu. Dalam menjalani kehidupan sehari-hari kita akan diproses untuk lebih mengenal diri kita sendiri dan akan mengetahui orang seperti apakah kita sebenranya.

 

***Selamat mengenal diri anda sendiri***

Friday, 16 May 2014

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (“PERPU”)

I. Dasar Hukum

1. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945;

2. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden.

II. Pengertian PERPU

“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa”

Berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 ada tiga syarat sebagai parameter adanya “kegentingan yang memaksa” bagi Presiden untuk menetapkan PERPU yaitu:

1. Adanya keadaan yaitu kebutuhanmendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;

2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;

3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;

 

III. Proses Penyusunan PERPU

1. PERPU harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut (persidangan pertama DPR setelah PERPU ditetapkan oleh Presiden);

2. Pengajuan PERPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengajuan RUU tentang penetapan PERPU menjadi Undang-Undang

3. DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap PERPU

4. Dalam hal PERPU mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, PERPU tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang.

5. Dalam hal PERPU tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, PERPU tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku.

6. Dalam hal PERPU harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5), DPR atau Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan PERPU.

7. RUU tentang Pencabutan PERPU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengatur segala akibat hukum dari pencabutan PERPU.

8. RUU tentang Pencabutan PERPU sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan menjadi Undang-Undang tentang Pencabutan PERPU dalam rapat paripurna yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

1. Doktrin strict liability

Menurut doktrin strict liability, pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada pelaku tindak pidana bersangkutan dengan tidak perlu dibuktikan adanya Mens Rea/kesalahan (kesengajaan atau kelalaian) para pelaku dan cukup dibuktikan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan pidana atau tidak melakukan perbuatan yang diwajibkan oleh ketentuan pidana.

 

2. Doktrin  vicarious liability (diatur dalam Pasal 116 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)

Menurut doktrin vicarious liability, seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup kerjanya dan bermaksud menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, tanggung jawab pidananya dapat dibebankan pada perusahaan. Persoalan mendasar dari doktrin ini adalah apabila korporasi secara normatif telah mengeluarkan kebijakan untuk menghindari kesalahan sehingga perbuatan individu semata-mata dinilai sebagai pertanggungjawaban yang bersifat individual.

 

3. Ijzerdraad-arrest (H.R. 23-2-1954, N.J.1955, NR.378),

Berdasarkan ijzerdraad-arrest (H.R. 23-2-1954, N.J.1955, NR.378), pemilik perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap suatu tindak pidana yang dilakukan oleh bawahannya  dengan dua kriteria yaitu:

Apakah kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya termasuk dalam kewenangan yang diberikan oleh pemilik perusahaan;

Apakah pemilik perusahaan menerima atau menyetujui tindakan yang dilakukan oleh bawahannya.

 

Penyadapan

I. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;

4. Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme;

5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;

8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

9. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara;

11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial;

12. Peraturan Menteri Informasi dan komunikasi Nomor 11 Tahun 2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi;

14. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyadapan Pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari peraturan yang disebutkan diatas, hanya beberapa yang menyebutkan pengertian penyadapan yaitu penjelasan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Pasal 19 angka 19 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan penjelasan Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan atau penyidikan dengan cara menyadap pembicaraan, pesan, informasi, dan/atau jaringan komunikasi yang dilakukan melalui telepon dan/atau alat komunikasi elektronik lainnya.

Banyaknya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyadapan dalam instansi penegak hukum yang berbeda mengakibatkan prosedur penyadapan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku pada instansi yang terkait.akan tetapi pada dasarnya setiap penyadapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

 
II. Kedudukan Hasil Penyadapan dalam Pembuktian

Berdasarkan penjelasan pasal 31 UU ITE disebutkan bahwa “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

Mengacu pada pengertian diatas makan hasil penyadapan yang diperoleh oleh penegak hukum dalam bentuk informasi elektronik atau dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai.

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi:

Alat bukti selain sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dapat pula berupa:

1. Informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan

2. data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tidak terbatas pada:

3. tulisan, suara, atau gambar;

4. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; atau

5. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

 

III. Penyadapan yang tidak sah

Berdasarkan penjelasan pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, disebutkan bahwa penyadapan untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah harus dilarang karena pada dasarnya informasi yang dimiliki oleh seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi.

Hal ini juga diatur dalam pasal 47 UU ITE yang menyatakan bahwa “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”.

IV. Kesimpulan

1. Penyadapan dapat dilakukan oleh penegak hukum yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang;

2 Hasil penyadapan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan pidana;

3. Bahwa penyadapan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang dan dengan prosedur yang tidak diatur dalam Undang-undang dilarang oleh Undang-undang.

 

 

 

Kealpaan/Kelalaian

Ilmu hukum pidana dan yurisprudensi menafsirkan kealpaan (culpa) sebagai “kurang mengambil tindakan pencegahan” atau “kurang berhati-hati”.

Memorie van Toelichting (MVT) menjelaskan bahwa dalam kealpaan, pada diri pelaku terdapat:

1. Kekurangan pemikiran (penggunaan akal) yang diperlukan;

2. Kekurangan pengetahuan (ilmu) yang diperlukan;

3. Kekurangan kebijaksanaan (beleid) yang diperlukan.

 

Vos menyatakan bahwa kealpaan mempunyai dua unsur yaitu:

1. Pembuat dapat “menduga terjadinya” akibat kelakuannya;
2. Pembuat “kurang berhati-hati” (pada pembuat ada kurang rasa tanggung jawab), dengan kata lain: andaikata pembuat delik lebih berhati-hati, maka sudah tentu kelakuan yang bersangkutan tidak dilakukan, atau dilakukannya secara lain.

 

Van hamel menyatakan Kealpaan mengandung dua syarat:

1. Tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum;

2. Tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum.

Contohnya:

C menarik picu pistol karena mengira tidak ada isinya dan ternyata ada dan mengenai orang lain.  

 

Bentuk-bentuk kealpaan ada 2 (dua) yaitu:

1. Kealpaan yang disadari.

Dalam hal ini pelaku dapat membayangkan/memperkirakan akan timbulnya suatu akibat, tetapi ketika ia melakukan tindakannya dengan usaha pencegahan supaya tidak timbul akibat itu, namun akibat itu timbul juga

Contohnya: A mengendarai mobil dengan kecepatan 50 km/Jam, ia melihat banyak orang menyeberang jalan, tetapi kecepatannya tidak dikurangi karena ia yakin bahwa kemampuannya menyetir dan rem mobilnya yang baik sekali sehingga ia merasa dapat menghindari tabrakan. Tetapi tiba-tiba dalam jarak dekat sekali seseorang menyeberang dari arah kanan dan dengan reflex ia membanting stir ke kanan dengan maksud melewati penyeberang itu dari arah belakangnya. Tetapi rupanya penyeberang itu justru ragu, sehingga ia mundur dan tabrakan tidak dapat dihindari.

 

2. Kealpaan yang tidak disadari.

Dalam  hal ini sipelaku tidak dapat memperkirakan akan timbulnya suatu akibat tetapi seharusnya (menurut perhitungan umum/yang layak) pelaku dapat membayangkannya.

Menurut Hazewinkel – Suringa, dalam Culpa yang tidak disadari pembuktiannya sulit.

Contoh : Dalam kasus pengemudi mobil harus diperhatikan keadaan mobilnya khususnya yang berkaitan dengan keselamatan rem, ban, mesin, dan lain lai perlu diperiksa apakah baik atau tidak. Kemudaian apakah si pengemudi itu sangat lelah, tergesa-gesa, apakah ia memiliki SIM. Apabila tidak SIM, dapat diambil sebagai faktor Kealpaan/Culpa walaupun pengemudi itu sangat mahir mengemudi, (Putusan HR 30 januari 1962, NJ 1962, No. 162)

Tuesday, 26 April 2011

KEMAHIRAN PIDANA

P U T U S A N
Nomor: 25/Pid.B/2011/PN.BDG
========================================================

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara
pidana pada tingkat pertama dalam Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :

Nama Lengkap
:
Seli Binti Ramdan
Tempat Lahir
:
Bandung
Umur/Tanggal Lahir
:
22 tahun/04 Februari 1989
Jenis Kelamin
:
Perempuan
Kebangsaan
:
Indonesia
Tempat Tinggal
:
Jl. Medan No.25 Bandung
Agama
:
Islam
Pekerjaan
:
Ibu Rumah Tangga
Pendidikan
:
SMA

Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Coblong berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
1.      Penyidik Polsek; Tanggal 5 Januari 2011 sampai 18 Januari 2011
2.      Perpanjangan oleh Penuntut Umum ; Tanggal 19 Januari 2011 sampai 29 Januari 2011
3.      Penuntut Umum ; Tanggal 30 Januari 2011 sampai 12 Februari 2011
4.      Hakim Pengadilan Negeri ; Tanggal 12 Februari 2011 sampai 8 Maret 2011

            Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukumnya,yaitu Lodewik Marpaung, S.H. Advokat dari Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “SAMALOVERNOSASA & PARTNERS yang beralamat  di Jln. Jakarta No . 18, Bandung ; di mana keduanya bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Januari 2011.

Pengadilan Negeri Tersebut,
Telah membaca surat – surat yang bersangkutan dalam perkara ini yaitu :
1.   Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung tanggal 10 Februari 2011, Nomor : 25/Pid.B/2011/PN.BDG, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
2.   Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tanggal 10 Februari 2011, Nomor : 25/Pid.B/2011/PN.BDG, tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara ini ;
3.   Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor 21/O.1.10/Ep.2/02/2011, dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 10 Februari 2011
4.   Surat-surat lainnya dalam berkas perkara;

               Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa:
PRIMAIR
--------------Bahwa ia terdakwa Seli Binti Ramdan pada hari Selasa tanggal 4 bulan Januari tahun 2011 sekitar pukul 23.00.WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2011, bertempat di  Jalan Medan No.25 Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung dimana Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu Jusin Bin Kino, yang rangkaian perbuatannya dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
-          Bahwa Pada tanggal 4 Januari 2011 sekitar Pukul 20.00 WIB, Korban pulang kerumah mabuk dan marah – marah. Setelah masuk ke dalam Rumah  Korban Jusin Bin Kino lansung memaki, mendaorong sambil memukul Terdakwa seli Binti Ramdan
-          Bahwa Kemudian anak mereka Usi yang mendengar keributan tersebut lansung terbangun dan menangis.  Korban Jusin Bin Kino  yang tidak tahan mendengar tangisan anak mereka usi lansung mebentak usi dan memukul hingga kuping usi berdarah.
-          Bahwa Terdakwa Seli Binti Ramdan tidak tahan lagi melihat perbuatan korban Jusin Bin Kino yang memukul usi hingga kupingnya berdarah mengambil gunting dan menusukkannya ke dalam perut korban jusi Bin Kino hingga tidak sadarkan diri.
-          Bahwa kemudian melihat keadaan korban yang lagi tidak sadar diri, Terdakwa Seli Binti Ramdan memotong – motong tubuh Jusin bin Kino menjadi beberapa bagian karena sangat geram dan sakit hati dengan perbuatan Korban Jusin Bin Kino selama ini dan kemudian memasukkannya ke dalam karung berwarna coklat.
-          Bahwa Pada tanggal 5 Januari 2011 sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa Seli Binti Ramdan membuang karung berwarna coklat yang berisi tubuh korban Jusin Bin Kino yang sudah dipotong – potong ke sungai Cikapundung yang berada di belakang rumah mereka.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana------------------------------------

SUBSIDAIR
--------------Bahwa ia terdakwa Seli Binti Ramdan pada hari Selasa tanggal 4 bulan Januari tahun 2011 sekitar pukul 23.00.WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2011, bertempat di  Jalan Medan No.25 Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung dimana Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati yaitu Jusin Bin Kino, yang rangkaian perbuatannya dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------
-          Bahwa Pada tanggal 4 Januari 2011 sekitar Pukul 20.00 WIB, Korban pulang kerumah mabuk dan marah – marah. Setelah masuk ke dalam Rumah  Korban Jusin Bin Kino lansung memaki, mendaorong sambil memukul Terdakwa seli Binti Ramdan
-          Bahwa Kemudian anak mereka Usi yang mendengar keributan tersebut lansung terbangun dan menangis.  Korban Jusin Bin Kino  yang tidak tahan mendengar tangisan anak mereka usi lansung mebentak usi dan memukul hingga kuping usi berdarah.
-          Bahwa Terdakwa Seli Binti Ramdan tidak tahan lagi melihat perbuatan korban Jusin Bin Kino yang memukul usi hingga kupingnya berdarah mengambil gunting dan menusukkannya ke dalam perut korban jusi Bin Kino hingga tidak sadarkan diri.
-          Bahwa kemudian melihat keadaan korban yang lagi tidak sadar diri, Terdakwa Seli Binti Ramdan memotong – motong tubuh Jusin bin Kino menjadi beberapa bagian karena sangat geram dan sakit hati dengan perbuatan Korban Jusin Bin Kino selama ini dan kemudian memasukkannya ke dalam karung berwarna coklat.
-          Bahwa Pada tanggal 5 Januari 2011 sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa Seli Binti Ramdan membuang karung berwarna coklat yang berisi tubuh korban Jusin Bin Kino yang sudah dipotong – potong ke sungai Cikapundung yang berada di belakang rumah mereka.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 3 Kitab Undang – Undang hukum Pidana----------------------------

            Setelah mendengar dan memperhatikan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Ahli-Ahli dan keterangan Terdakwa, serta memeriksa alat bukti surat, petunjuk, dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;

            Setelah mendengar dan memperhatikan Tuntutan Hukum (requisitoir) Penuntut Umum yang pada pokoknya meminta supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
1.   Menyatakan Terdakwa Seli Binti Ramdan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu Jusin Bin Kino  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
2.   Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Seli Binti Ramdan dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan  dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
4.   Menyatakan barang bukti berupa:
1)      1 Buah Pisau
2)      1 buah karung berwarna coklat
3)      1 buah parang
4)      1 buah kaos berwarna hitam.
Barang bukti sebagaimana tersebut dalam angka 1) s/d 5) agar dirampas untuk dimusnahkan.
5.   Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
       Barang bukti tersebut agar dikembalikan kepada keluarga korban.

Setelah mendengar dan memperhatikan Nota Pembelaan Terdakwa yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal 25 Februari 2011, yang pada pokoknya mengharapkan mudah-mudahan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutus perkara Terdakwa ini berdasarkan hati nurani seorang hakim secara adil dan benar;

Setelah mendengar dan memperhatikan Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 25 Februari 2011, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1.      Menyatakan Terdakwa Seli Binti Ramdan, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN telah melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, baik Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair.
2.      Membebaskan Terdakwa Seli Binti Ramdan dari dakwaan-dakwaan tersebut sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak–tidaknya melepaskan Terdakwa Seli Binti Ramdan dari semua tuntutan hukum sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
3.      Membebaskan Terdakwa Seli Binti Ramdan dari tahanan
4.      Memulihkan segala hak Terdakwa Seli Binti Ramdan dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabatnya.
5.      Membebankan biaya perkara kepada negara.

Menimbang, bahwa atas Pembelaan Penasihat Hukum, Penuntut Umum telah mengajukan Jawaban atas Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan hukum yang telah dibacakan di persidangan;

Menimbang, bahwa Penasihat Hukum kemudian menyampaikan tanggapan terhadap Jawaban Penuntut Umum atas Pembelaan Penasihat Hukum  yang secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya yang telah dibacakan di muka persidangan;

Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi dan Ahli dalam persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------
1.        Keterangan Saksi Jeremy Asep di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
-            Bahwa benar saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-            Bahwa saksi membenarkan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik  Kantor Kepolisian Kota besar                                                                                    
-            Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan.
-            Bahwa saksi melaporkan perihal perkara ini ke Kantor Kepolisian Kota besar atas dasar ditemukannya mayat dalam karung berwarna coklat
-            Bahwa Benar Saksi yang menemukan Mayat Korban Jusin Bin Kino pada Pukul 06.00 WIB di aliran sungai Cikapundung pada saat hendak membuang sampah
-            Bahwa benar saksi lansung melaporkan karung berisi mayat jusin Bin Kino yang di temukannya ke Kantor Kepolisiana setempat.
-            Bahwa benar saksi tidak menemukan benda lain disekitar Mayat Korban Jusin Bin Kino.

Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi Jeremy Asep, Terdakwa menolak keterangan Saksi dengan alasan sebagai berikut :
       Terdakwa tidak pernah bermaksud untuk membunuh korban dan saksi tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya ;----------------------

2.        Keterangan Saksi Herdito di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
-            Bahwa benar saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-            Bahwa saksi membenarkan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik  Kantor Kepolisian Kota besar                                                                                    
-            Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan.
-            Bahwa saksi menyatakan terakhir melihat Korban Jusi Bin kino pada tanggal 4 sekitar pukul 20.00 WiB pada saat mengantar pulang menuju rumah karena Korban Jusin Bin kino dalam keadaan mabuk
-            Bahwa saksi menyatakan belum pernah melihat Korban memukul Terdakwa Seli Binti Ramdan.
-            Bahwa saksi menyatakan pada saat mengantarkan Korban Jusin Bin Kino, Terdakwa Lansung memapa Korban Jusin Bin Kino, akan tetapi Korban malah marah – marah dan memukul Terdakwa.
-            Bahwa Saksi menyatakan setelah korban marah – marah dan mulai memukul Terdakwa, saya lansung pulang karena saksi merasa itu masalah rumah tangga.
-            Bahwa saksi menyatakan akhir- akhir ini Korban sering mengeluh tentang masalah keuangan yang dialaminya sejak di pecat dari pekerjaannya

Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi Jeremy Asep, Terdakwa menolak keterangan Saksi dengan alasan sebagai berikut :
       Terdakwa tidak pernah bermaksud untuk membunuh korban dan saksi tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya ;----------------------


A.    Keterangan Ahli dr. Samuel Marpaung Dokter Forensik di RSU Hasan Sadikin, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
-          Bahwa benar ahli yang membuat visum et repertum no. 19362010 atas nama Jusin Bin Kino atas permintaan Penyidik;
-          Bahwa pada tanggal 5 Januari 2011 Pagi hari Penyidik datang ke rumah Sakit Umu Hasan Sadikin, meminta tolong agar dilakukan pemeriksaan atas ditemukannya mayat korban pembunuhan ;
-          Bahwa Ahli kemudian berangkat ke lokasi ditemukannya mayat korban sekitar jam 09.00 WIB bersama-sama dengan Polisi/penyidik dan melakukan pemeriksaan disana ;
-          Bahwa hasil pemeriksaan dituangkan dalam visum et repertum tersebut ;
-          Bahwa sebab kematian korban dapat disimpulkan karena karena ditusuk dengan benda tajam pada bagian perut.
-          Bahwa dari kondisi mayat/korban ahli memperkirakan korban meninggal kira-kirasudah 6 jam yang lalu. Karena menurut teori lebam mayat muncul antara 1-2 jam dan tidak akan hilang setelah 4 jam. Sedangkan kaku mayat terjadi setelah 6 jam sejak kematian ;
-          Bahwa barang bukti milik korban yang diperlihatkan dipersidangan dibenarkan Oleh ahli sebagai pakaian dipakai korban saat mayatnya ditemukan ;
                 
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli Terdakwa menerima keterangan Ahli

Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa melalui Tim Penasihat Hukumnya telah mengajukan  Saksi dan  Ahli, dalam persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------
1.      Keterangan Saksi Mukerji Rani di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
-            Bahwa benar saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-            Bahwa saksi membenarkan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik  Kantor Kepolisian Kota besar                                                                                    
-            Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan.
-            Bahwa benar saksi sering melihat Koban Jusin Bin Kino marah – marah dan memukul korban.
-            Bahwa Saksi menyatakan Terdakwa Seli Binti Ramdan sering cerita tentang sikap Korban Jusin Bin Kino yang semakin kasar sejak dipecat dari pekerjaannya di PT.Loyang lima.

Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi Mukerji Rani, Terdakwa menerima keterangan Saksi dengan alasan :
-          Bahwa Saksi mengetahui kejadian yang sebenarnya

2.      Keterangan Saksi Sita Marsita di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
-            Bahwa benar saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-            Bahwa saksi membenarkan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik  Kantor Kepolisian Kota besar                                                                                    
-            Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan.
-            Bahwa saksi menyatakan terakhir melihat Korban Jusi Bin kino pada tanggal 4 sekitar pukul 20.00 WiB pada saat pulang menuju rumah dalam keadaan mabuk yang diantar oleh temannya.
-            Bahwa benar saksi mendengar keributan setelah Korban Jusin Bin Kino masuk ke dalam rumah
-            Bahwa Saksi menyatakan sesaat setelah mendengar suara kerbutan tersebut saksi datang mengintip ke rumah Korban Jusin Bin Kino dan Saksi melihat Korban Jusin Bin Kino sedang memukul Terdakwa Seli Bin Ramdan sambil memaki – makinya.
-            Bahwa Saksi menyatakan lansung pergi dari rumah korban setelah melihat apa yang terjadi karena sebelumnnya juga saksi sudah sering mendengar dan melihat Korban Jusin Bin Kino bertengka dengan Terdakwa.

Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi Terdakwa menerima keterangan Saksi dengan alasan sebagai berikut :
       Bahwa terdakwa mengenal saksi dan saksi mengetahui kejadian yang sebenarnya;------------------------------------------------------------------------------

3.      Ahli Dr. Mery Novelina, Sp.Kj. Ahli Kejiwaan pada RSJ jalan Riau, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 
-          Bahwa benar ahli diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-          Bahwa benar ahli yang memeriksa terdakwa
-          Bahwa ahli menerangkan terdakwa mengalami depresi sedang sebagai akibat dari kekerasan yang dialami oleh terdakwa.
-          Bahwa ahli menerangkan terdakwa pada dasarnya adalah introvert dimana terdakwa sering berpikir bahwa semua yang dilakukan salah, emosi yang meledak ledak, merasa selalu sendirian walaupun ada orang banyak di sekitarnya sehingga penampilan luar yang ditampilkan oleh terdakwa tidak selalu sama seperti yang dialami emosinya dengan kata lain hati terdakwa tidak sama dengan mimik yang ditunjukkan.
-          Bahwa ahli menerangkan terdakwa sadar dalam melakukan tindakannya.
-          Bahwa ahli menyatakan bahwa yang menjadi pemicu  yang menyebabkan terdakwa melakukan pembunuhan adalah korban
-          Bahwa ahli menjelaskan penyebab terjadinya depresi dalam diri terdakwa adalah kekerasan yang dialamimoleh terdakwa setiaphari dari korban.

            Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah pula  mengajukan alat bukti surat dalam persidangan ini, yakni sebagai berikut:
1.      Visum et Repertum Korban nomor registrasi 19362010
2.      Visum et Repertum Tersangka nomor registrasi 19362018

Adapun petunjuk-petunjuk yang didapat antara lain:
1.      Berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa didapat petunjuk tentang adanya fakta hukum bahwa Korban pada tanggal 4 Januari 2011 pulang ke rumah dengan marah -  marah dan memukuli terdakwa serta anak mereka Usi
2.      Berdasarkan keterangan terdakwa dan alat bukti surat didapat petunjuk tentang adanya fakta hukum bahwa terdakwa telah menusukkan gunting di bagian perut Korban pada leher korban hingga korban meninggal dunia.
3.      Berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa didapat petunjuk tentang adanya fakta hukum bahwa sekitar pukul 22.30 terdakwa memotong – motong tubuh korban.
4.      Berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa didapat petunjuk tentang adanya fakta hukum bahwa terdakwa telah membuang tubuh korban disungai Cikapundung yang tepat berada di belakang rumah terdakwa.

            Menimbang, bahwa di depan persidangan telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
-          Bahwa benar terdakwa diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
-          Bahwa Benar Korban pulang ke rumah pada tanggal 4 Januari 2011 dalam keadaan mabuk yang diantar oleh Saksi Herdito.
-          Bahwa benar Korban lansung memukul Terdakwa setealah masuk rumah tanpa alasan yang jelas.
-          Bahwa Terdakwa menyatakan selama ini sudah berusaha untuk menjadi istri yang baik dan selalu mengabdi kepada Korban Jusin Bin kino
-          Bahwa Terdakwa menyatakan tidak pernah membalas perbuatan kasar Korban Jusin Bin Kino terhadapnya selama ini dan selalu berusaha menerima sikap korban yang selalu kasar.
-          Bahwa Terdakwa menyatakan alasan menusukkan gunting ke dalam perut Korb an Jusin Bin Kino adalah karena tidak akan terima jika anak semata wayang mereka disakiti.
-          Bahwa Terdakwa menyatakan saat itu yang dipikirkan oleh terdakwa adalah keselamatan putrinya Usi sehingga terdakwa rela menusukkan gunting ke dalam perut suaminya.
-          Bahwa Terdakwa menyatakan tidak tahu mengapa terdakwa bisa memotong – motong tubuh korban setelah Koban Jusin Bin Kino tidak sadarkan diri dan memasukkannya ke dalam karung serta membuangnya

Menimbang, bahwa di depan persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti yaitu berupa :
1)      1 Buah Pisau
2)      1 Buah Gunting
3)      1 buah karung berwarna coklat
4)      1 buah parang
5)      1 buah kaos berwarna hitam

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa sebelum memberikan penilaian hukum atas setiap unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan Penuntut Umum terhadap Terdakwa, maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa, yang sebelumnya dinyatakan akan dipertimbangkan bersama-sama dengan putusan akhir;

Menimbang, bahwa berdasarkan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum telah gagal menguraikan unsur “secara melawan hukum” dalam Dakwaan Kedua  sehingga seharusnya Surat Dakwaan Penuntut Umum menjadi kabur (obscuur libel);

Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk menjawab Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa atas penerapan Tindak Pidana yang disangkakan akan lebih tepat jika dibuktikan dan diuraikan seluruh unsur-unsur yang ada di dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai Dakwaan Penuntut Umum;

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
1.      Bahwa benar saksi  Mukerji Rani pernah melihat Korban memukul dan memaki – maki terdakwa.
2.      Bahwa benar Korban pulang ke rumah pada tanggal 04 Januari dalam keadaan mabuk
3.      Bahwa mayat korban  ditemukan pada tanggal 05 Januari 2011 sekitar pukul 06.00 WIB di Aliran Sungai Cikapundung dan langsung dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
4.      Bahwa benar mayat yang di temukan oleh Saksi Jeremy Asepdi aliran Sungai Cikapundung merupakan korban yang telah meninggal.

            Menimbang, bahwa Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan baik dari keterangan Saksi-Saksi, keterangan Ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk,  keterangan Terdakwa dan barang bukti setelah dihubungkan satu sama lain untuk sampai pada penilaian apakah benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan;

            Menimbang, bahwa hal-hal yang diungkapkan baik oleh Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menurut Majelis Hakim adalah wajar adanya dan dengan demikian Majelis Hakim menempatkan pada proporsinya yang semuanya itu merupakan upaya untuk sama-sama mengkaji, mencari dan menemukan kebenaran materiil (materieele waarheid);

            Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak pada pandangan dan posisi yang obyektif maka Majelis Hakim akan mengkonstantir (ditulis serta ditetapkan)  fakta-fakta hukum yang terungkap dari keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti setelah dihubungkan satu dengan lainnya;

Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;

            Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;

            Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa didakwa dengan dakwaan Subsidair, yaitu:
Primair      : perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Subsidair  : perbuatan menganiaya mengakibatkan kematian Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

                                Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan a quo disusun dalam bentuk Subsidair, maka sesuai dengan  tertib hukum acara pidana atau proces orde yang berlaku, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan memberikan penilaian hukum baik atas dakwaan Primair maupun atas dakwaan Subsidair;

Menimbang, bahwa dikarenakan Dakwaan disusun secara Subsidair , maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan memberikan penilaian atas Dakwaan Primairnya terlebih dahulu;

Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair Surat Dakwaan Penuntut Umum in casu Terdakwa didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang rumusannya berbunyi :
“Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut diatas, adalah :
1.      Barangsiapa;
2.      dengan sengaja;
3.      merampas nyawa orang lain.

Ad.1 Unsur “Barangsiapa”
            Menimbang, bahwa KUHP tidak memberi penjelasan apakah yang dimaksud dengan unsur “barangsiapa”, namun dalam Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengan unsur barangsiapa adalah manusia sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan barang siapa ini akan selalu melekat pada setiap unsur delik, dan dengan demikian barang siapa akan terpenuhi jika semua unsur deliknya juga terpenuhi dan pelakunya dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum;

            Menimbang, bahwa dalam Pembelaannya Penasihat Hukum Terdakwa mendalilkan bahwa  diri Terdakwa tidak dapat dikenai pertanggungjawaban karena Terdakwa mengalami gangguan jiwa sehingga pada dirinya tidak terdapat kesalahan. Berkaitan dengan kesalahan, unsur ini sangatlah penting untuk dibuktikan karena akan berhubungan langsung dengan pertanggungjawaban pidana. Berdasarkan asas geen straft zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan) maka seseorang tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana apabila tidak ditemukan kesalahan padanya sehingga dalam hal ini Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan yang diperbuatnya;

Menimbang, bahwa dalam persidangan ditemukan kondisi Terdakwa yang secara sadar membenarkan identitasnya seperti yang terdapat dalam Dakwaan Penuntut Umum dan dalam jalannya persidangan tidak ditemukan adanya gangguan jiwa pada diri Terdakwa sehingga Terdakwa mampu mengikuti proses persidangan ini dengan baik sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;

Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “barangsiapa” telah terbukti;

Ad.2 Unsur “dengan sengaja”
Menimbang, bahwa dalam Ilmu Pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja yaitu Teori Kehendak (Wills Theorie) yang diajarkan Von Hippel, dan Teori Pengetahuan atau membayangkan (Voorstiling Theorie) dari Frank. Menurut Moeljatno, berdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu, lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagi pula kehendak merupakan arah, maksud, hal mana yang berhubungan dengan motif. Unsur kesengajaan tersebut merupakan kesengajaan dalam arti luas, yang meliputi:
                        a. Kesengajaan sebagai tujuan (opzet als oogmerk). Opzet ini akan terjadi apabila seseorang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja, dimana perbuatan itu merupakan “tujuan” dari pelaku;
b. Kesengajaan dengan tujuan yang pasti atau yang merupakan keharusan (opzet bij zakerheids bewustzijn). Opzet ini akan terjadi apabila seseorang melakukan perbuatan mempunyai tujuan untuk menimbulkan suatu akibat tertentu, tetapi disamping akibat yang dituju itu pelaku insyaf atau sadar, bahwa dengan melakukan perbuatan untuk menimbulkan akibat yang tertentu, perbuatan tersebut “pasti” akan menimbulkan akibat lain (yang tidak dikehendaki);
c. Kesengajaan dengan kesadaran akan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids bewustzijn/dolus eventualis/voorwardelijke opzet). Opzet ini akan terjadi apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud untuk menimbulkan akibat tertentu, tetapi orang tersebut sadar, bahwa apabila ia melakukan perbuatan untuk mencapai akibat tertentu itu, perbuatan tersebut “mungkin” akan menimbulkan akibat lain yang juga dilarang dan juga diancam pidana oleh undang-undang terhadap akibat lain tersebut bukan merupakan tujuan yang dikehendaki, tetapi hanya disadari kemungkinan terjadinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian kesengajaan secara luas diatas, yang meliputi kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan sebagai tujuan, dan kesengajaan sebagai kepastian, maka akan diteliti apakah Terdakwa dalam melakukan pembunuhan tersebut termasuk dari salah satu pengertian kesengajaan diatas. Hal ini diteliti, berdasarkan keadaan yang terjadi pada saat tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan sesuai dengan fakta-fakta yuridis di persidangan;

Menimbang, bahwa dalam persidangan ditemukan adanya fakta-fakta hukum bahwa Terdakwa menusukkan Gunting ke tubuh korban hingga korban meninggal, dimana hal ini diperkuat dengan bukti surat Hasil Visum et Repertum korban Jusin Bin Kino dengan nomor registrasi 19362010 yang menunjukkan penyebab korban meninggal dan bersesuaian dengan keterangan Terdakwa;

Menimbang, bahwa mendasarkan kepada pengertian sengaja dalam arti luas diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dalam melakukan tindakan mencekik korban , menyadari akan kemungkinan  korban meninggal dunia sehingga keterangan Terdakwa yang menyatakan dirinya membela diri, tidaklah akan mengakibatkan sifat kesengajaan dari perbuatan Terdakwa menjadi tidak ada lagi, maka dengan demikian unsur ini telah terbukti;

Ad.3. Unsur “menghilangkan nyawa orang lain.”
            Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim, yang dimaksud dengan unsur menghilangkan nyawa orang lain adalah mengakibatkan kematian atau hilangnya nyawa korban yang disebabkan oleh tindakan pelaku;

            Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ditemukan adanya fakta hukum bahwa korban meninggal dunia diakibatkan oleh Tusukan gunting ke perut Korban yang dilakukan oleh Terdakwa, fakta mana didukung oleh keterangan ahli Samuel Marpaung, bukti surat Visum et Repertum korban Jusin bin Kino dengan nomor registrasi 19362010 dan bersesuaian dengan keterangan Terdakwa sendiri, yang menyatakan bahwa korban meninggal diakibatkan cekikan yang dilakukan Terdakwa sehingga korban perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban kehilangan nyawanya, dengan demikian unsur ini telah terbukti;

Menimbang, bahwa dikarenakan Dakwaan disusun secara Subsidair dan Dakwaan Primair telah terbukti, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum;

Menimbang, bahwa dikarenakan unsur ini telah terbukti, maka dalil keberatan Penasihat Hukum yang akan dipertimbangkan bersama-sama dengan putusan akhir dinyatakan ditolak;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama dalam persidangan berada di dalam tahanan maka lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, pada akhirnya Majelis harus memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi semua pihak dalam menegakkan “The rule of law” di negara Republik Indonesia;

            Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pembelaan Pribadi dari Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya, Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum maka Majelis Hakim sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;

HAL YANG MEMBERATKAN
-   Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain
-   Perbuatan terdakwa tergolong sadis


HAL YANG MERINGANKAN
       Terdakwa tidak pernah dipidana sebelumnya;
       Terdakwa mengakui perbuatannya

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka lamanya pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa seperti yang tercantum dalam amar putusan ini dianggap adil dan setimpal dengan perbuatannya;

MENGINGAT dan MEMPERHATIKAN, KUHP, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan-ketentuan lain yang berkenaan;


M E N G A D I L I

        I.      Menyatakan Terdakwa Seli Binti Ramdan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
     II.      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Seli Binti Ramdan dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara
   III.      Menyatakan barang bukti berupa:
1)      1 Buah Pisau
2)      1 Buah Gunting
3)      1 buah karung berwarna coklat
4)      1 buah parang
5)      1 buah kaos berwarna hitam

Barang bukti tersebut agar dirampas untuk dimusnahkan.

  IV.      Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).

            Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang terdiri dari, VERA MARPAUNG, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua dan SAMUEL RAYA, S.H.,M.H., dan NOVELINA, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2011. Putusan mana diucapkan di muka umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim Anggota, pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2011, dibantu oleh LISA, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bandung, dihadiri oleh , VERAWATY S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung serta TERDAKWA dan didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya.


HAKIM ANGGOTA
HAKIM KETUA




SAMUEL RAYA, S.H.,M.H.,



VERA MARPAUNG, S.H., M.H.




NOVELINA, S.H.,M.H.









PANITERA PENGGANTI



LISA, S.H.