Thursday 3 March 2011

JENIS - JENIS SURAT KUASA


SURAT KUASA (Penggugat)

Yang bertanda tangan di bawah ini :
            Nama               : Ahmad Sulaeman
            Pekerjaan         Pengusaha
            Alamat            Jl. Kopo No. 187 Kodya Bandung; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi                              Kuasa.
Menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :
            Nama : Verawaty Marpaung, S.H.,M.H.
Advokat, pengacara dan Penasehat hukum pada Kantor Pengacara Samalovernosasa & Partners, beralamat di jalan sisingamangaraja No. 56, Bandung yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri; untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

KHUSUS:

            Untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai Penggugat melawan Antoni Heryawan sebagai Tergugat yang beralamat  di jalan Soekarno Hata No. 387 Bandung mengenai Wanprestasi di Pengadilan Negeri Bandung.
            Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menanda tangani gugatan, Replik, Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol,  menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
            Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.

                                                            Bandung, 22 Februari 2011

Penerima kuasa


(Verawaty Marpaung, S.H., LL.M)

Pemberi Kuasa


(Ahmad Sulaeman)




                    
SURAT KUASA (Tergugat)

Yang bertanda tangan di bawah ini :
            Nama               : Antoni Heryawan
            Pekerjaan         : Direktur Utama PT. Mulya Husada
            Alamat                        :Jl. Sukarno Hata No. 387 Bandung; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi                             Kuasa.
Menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :
            Nama : Mery Novelina, S.H., M.H
Advokat, pengacara dan Penasehat hukum pada Kantor Pengacara Samalovernosasa & Partners, beralamat di jalan Sutomo No 176, Bandung yang  baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.

KHUSUS :

Untuk dan atas nama pemberi kuasa selaku Tergugat  di Pengadilan Negeri Bandung yang terdaftar dalam rol perkara No. 314/Pdt.G/ PN.Bdg mengenai Wanprestasi melawan Antoni Heryawan sebagai Penggugat.
            Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menanda tangani gugatan, Replik, kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol,  menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
            Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi, hak rekopensi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.

                                                            Jakarta, 24 Februari 2011

Penerima kuasa



(Mery Novelina, S.H.,M.H)

Pemberi Kuasa



(Antoni Heryawan)


                     

SURAT KUASA SUBSTITUSI (Penggugat)


Yang bertanda tangan di bawah ini :
            Nama               : Verawaty Marpaung, S.H.,LL.M.
            Pekerjaan         : Advokat
            Alamat                        : Jl. Sisingamangaraja No. 56 Bandung
Advokat yang beralamat di jalan Sisingamangaraja No. 56 Bandung dengan ini melimpahkan kuasanya seluruhnya berdasar Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Februari 2011 (terlampir); selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa Subsitusi.

KHUSUS
Kepada : Nama                       : Lodewik, S.H., M.H.
                Pekerjaan                 : Advokat
                Alamat                    : Jl. Melati No 312 Bandung; yang  baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
            Untuk dan atas nama pemberi kuasa selaku Penggugat Ahmad Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung yang terdaftar dalam rol Perkara No. 314/Pdt.G/ PN.Bdg mengenai Wanprestasi melawan Antoni Heryawan sebagai Tergugat.
            Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menanda tangani gugatan, Replik, Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol,  menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
           

                                                                                    Bandung, 26 Februari 2011

Penerima kuasa Subsitusi



(Lodewik, S.H.,M.H)

Pemberi Kuasa Subsitusi



(Verawaty Marpaung, S.H., LL.M)




                    
                                               

1 comment:

  1. merit casino online casino - CA Casinos - deccasino.com
    Established in 2010, Merkur has been a pioneer in 메리트 카지노 the online casino industry. Established in 2009, the company has had 샌즈카지노 multiple 인카지노

    ReplyDelete