Thursday 10 March 2011

SURAT GUGATAN


Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bandung
di Bandung
Perihal : Gugatan Wanprestasi

Dengan Hormat,
            Saya yang bertanda tangan di bawah ini Verawaty Marpaung, S.H., LL.M, Advokat pada Kantor Pengacara Samalovernosasa & Partners, beralamat di Jalan Sisingamangaraja No. 56, Bandung berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 Febuari 2011, bertindak untuk dan atas nama:
Nama               : Ahmad Sulaeman
Pekerjaan         :  Pengusaha
Alamat            :  Jl. Kopo No. 187 Kodya Bandung.
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) hukum di kantor kuasanya seperti yang telah disebut di atas, hendak menandatangani dan memajukan surat gugat ini, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap :
Nama               : Antoni Heryawan (bertindak untuk dan atas nama PT. Mulya Husada)
Pekerjaan         : Direktur Utama PT. Mulya Husada
Alamat                        :Jl. Sukarno Hata No. 387 Bandung; untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Adapun alasan, dalil serta landasan yuridis Penggugat untuk mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut :
            Bahwa Tergugat adalah Direktur Utama dari PT. Mulya Husada yang bergerak di   bidang produksi alat – alat kesehatan.
            Bahwa antara Tergugat dan Penggugat telah melakukan hubungan bisnis dimana penggugat menjual berbagai jenis material untuk pembuatan alat – alat kesehatan kepada PT. Mulya Husada yang jumlah keseluruhannya senilai Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
            Bahwa dalam perjanjian pada tanggal 25 Juni 2005, sistem pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat yaitu melalui Wahana Prima Bank dengan beberapa Giro bilyet dengan rincian sebagai berikut:
1.       Pada tanggal 27 Juli 2005, Nomor TPK 56789 dengan nilai nominal Rp. 45.000.000,- (emapt puluh lima juta rupiah)
2.       Pada tanggal 29 Juli 2005, Nomor TPK 65879 dengan nilai nominal Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah)
3.       Pada tanggal 7 Agustus 2005, Nomor TPK 85796 dengan nilai nominal Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah)
4.       Pada tanggal  10 Agustus 2005, Nomor TPK 23956 dengan nilai nominal Rp. 55.000.000,0- (lima puluh lima juta rupiah)
5.       Pada tanggal 11 Agustus 2005, Nomor TPK 42897 dengan nominal Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
            Bahwa pada saat jatuh tempo dan Penggugat hendak mencairkan dana tersebut, giro – giro bilyet tersebut ditolak oleh Bank yang bersangkutan dengan alasan dananya tidak ada
            Bahwa pengugat masih tetap menunggu pembayaran tersebut hingga batas waktu dalam perjanjian telah berakhir. Akan tetapi tergugat tidak juga memenuhi kewajibannya.
            Bahwa penggugat kemudian melakukan teguran lansung secara lisan kepada penggugat. Akan tetapi tidak ada reaksi dari tergugat.
            Bahwa menurut hukum, Perjanjian Tertulis yang dilakukan antara Penggugat dan tergugat telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata sehingga daripadanya telah melahirkan perjanjian yang sah yang mendapat perlindungan hukum.
            Bahwa sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
            Bahwa menurut hukum adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat sebagaiamana diuraikan di atas, melahirkan hak bagi Penggugat untuk menuntut segala ganti kerugian, bunga dan biaya yang yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi tersebut sesuai dengan Pasal 1243 KUH Perdata, sehingga karenanya cukup alasan bagi Penggugat gugatan perkara ini
            Bahwa, untuk menjamin agar gugatan ini tidak sia-sia dan guna menghindari tergugat untuk mengalihkan hartanya pada pihak lain, maka Penggugat mohon agar dapat dilakukan sita jaminan terhadap:
a.       Bangunan kantor dan pabrik yang terletak di jalan Sukarno Hatta No 387 Bandung
b.      Sebuah mobil box Nomor Polisi D. 1574 TA
c.       Mobil truk Izuzu Dyana Nomor Polisi D. 3456 WA
d.      2 buah mesin Genset
e.       4 buah mesin las
f.       2 buah kompressor
g.      Mobil BMW Nomor Pol. D 123 PA
h.      Mersedez Benz Nomor Pol. B 769 AH
i.        Sebuah rumah yang terletak di Jl. Dr. Setiabudi No. 645 Bandung

            Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Penggugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Bandung berkenan untuk memutuskan PRIMAIR:
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.      Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3.      Menyatakan syah dan berharga sita jaminan tersebut diatas;
4.      Menghukum Terrgugat untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian uang sebesarRp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus.
5.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai);
6.      Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,-/ Minggu (satu juta rupiah) / minggu bila lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan perkara ini sampai dengan tanggal dilunasinya seluruh hutangnya;
7.      Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :
SUSIDAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX
AQUO ET BONO)

Kormat saya,
Kuasa Hukum Penggugat


(Verawaty Marpaung, S.H., LL.M)


No comments:

Post a Comment