Sunday 19 December 2010

Money laundering

a.    Tahapan – tahapan dalam tindak pidana Pencucian Uang
1.     tahap penempatan (placement), merupakan tahap pengumpulan dan penempatan uang hasil kejahatan pada suatu bank atau tempat tertentu yang diperkirakan aman guna mengubah bentuk uang tersebut agar tidak teridentifikasi, biasanya sejumlah uang tunai dalam jumlah besar dibagi dalam jumlah yang lebih kecil dan ditempatkan pada beberapa rekening di beberapa tempat.
2.    tahap pelapisan (layering), merupakan upaya untuk mengurangi jejak asal muasal uang tersebut diperoleh atau ciri-ciri asli dari uang hasil kejahatan tersebut atau nama pemilik uang hasil tindak pidana, dengan melibatkan tempat-tempat atau bank di negara-negara dimana kerahasiaan bank akan menyulitkan pelacakan jejak uang. Tindakan ini dapat berupa : mentransfer ke negara lain dalam bentuk mata uang asing, pembelian property, pembelian saham pada bursa efek menggunakan deposit yang ada di Bank A untuk meminjam uang di Bank B dan sebagainya.
3.     tahap penggabungan (integration), merupakan tahap mengumpulkan dan menyatukan kembali uang hasil kejahatan yang telah melalui tahap pelapisan dalam suatu proses arus keuangan yang sah. Pada tahap ini uang hasil kejahatan benar-benar telah bersih dan sulit untuk dikenali sebagai hasil tindak pidana, muncul kembali sebagai asset atau investasi yang tampak legal.

b.    Pembuktian dalam tindak pidana pencucian uang
UU Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan bahwa Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana (Pasal 35 UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003). Hal ini merupakan salah satu kekhususan tindak pidana pencucian uang dibandingkan dengan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dimana terdakwa tidak dibebani kewajiban tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66), namun pembuktian terbalik untuk tindak pidana pencucian uang hanya dapat dilakukan oleh terdakwa pada tingkat pengadilan bukan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Jadi uu tindak pidana pencucian uang menganut pembuktian terbalik.

c.    Contoh Kasus pencucian uang yang sudah berkekuatan hukum tetap

a.    Identitas Terdakwa
-       N a m a : HERRY ROBERT ;
-       Tempat lahir : Palembang ;
-       Umur/tanggal lahir : 44 tahun/5 Desember 1961 ;
-       Jenis kelamin : Laki-laki ;
-       Kebangsaan : Indonesia ;
-       Tempat tinggal : Apartemen Atap Merah Tower I Lt. 26 No.1262, Jl. Pecenongan No.27 Jakarta Pusat ;
-       A g a m a : Katholik ;
-       Pekerjaan : Wiraswasta ;

b.    Pasal yang didakwakan (dakwaan Alternatif)
-       Dakwaan kesatu : Pasal 6 ayat (1) huruf b UU RI No.15 Tahun 2002 sebagaimana dirubah dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU RI No.25 Tahun 2003. Atau
-       Dakwaan kedua : Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau
-       Dakwaan ketiga : Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;

c.    Putusan (No. 949 K/Pid/2006)
      I.        Menyatakan Terdakwa HERRY ROBERT tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” PENCUCIAN UANG ” ;
    II.        Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun ;
   III.        Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan
  IV.        Menghukum Terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
   V.        Memerintahkan agar barang bukti berupa :
-        Pada Nomor : 1 – 556, 594 – 613, 622, 623, 625 – 813, 815, 817 – 819 dan 821 tetap berada dalam berkas perkara ;
-       Pada Nomor : 567 – 593, 624 dan 823, dikembalikan kepada seluruh saksi korban melalui saksi Anastasia ;
-       Pada Nomor : 814, 816, 820 dan 822, dikembalikan kepada seluruh saksi korban melalui Terdakwa ;
-       Pada Nomor : 614 dan 615, dirampas untuk Negara ;
-       Pada Nomor : 616 – 621, dirampas untuk dimusnahkan ;
  VI.        Membebankan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar
biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus
rupiah) ;

No comments:

Post a Comment