Saturday 18 December 2010

RESUME KULIAH UMUM "PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI DAERAH"

Peraturan perundang-undangan adalah setiap keputusan tertulis yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang berisi tentang aturan tingkah laku serta mengikat dan atau bersifat umum.
Ada 3 (tiga) unsur dalam peraturan perundang-undangan yaitu:
1.       Bentuknya tertulis. Semua peraturan perundang-undangan bentuknya harus tertulis.
2.      Ada jabatan/pejabat yang berwenang. Apabila yang membuat peraturan perundang – undangan tidak mempunyai wewenang, keputusan yang dilahirkan atau dibuat tidak sah.
3.      Memiliki legal binding yaitu kekuatan mengikat keluar dalam arti masyarakat umum/public.

Contohnya:
1.      Seorang Walikota mengeluarkan suatu keputusan, keputusan walikota dan pengangkatan si Kuya sebagai Kepala Dinas tentang waria. Untuk menguji apakah keputusan walikota tersebut merupakan peraturan perundang-undangan, harus diuji apakah ketiga unsur yang terdapat dalam keputusan Walikota tersebut.
a.       Unsur 1 terpenuhi, karena  surat keputusan bentuknya tertulis.
b.      Unsur 2 terpenuhi, dimana yang mengeluarkan keputusan tersebut adalah pejabat yang berwenang (Walikota)
c.       Unsur 3 tidak terpenuhi, karena keputusan yang diterbitkan/dikeluarkan hanya bersifat individual atau dalam hal dikenal dengan beschikking yaitu mengikat seseorang pada suatu jabatan.
2.      Seorang Bupati Bandung Timur atau provinsi Cirebon menerbitkan Surat Edaran. Surat Edaran ini bisa tidak dikualifikasikan sebagai peraturan perundang-undangan?
a.       Unsur 1 terpenuhi, dimana Surat Edaran yang diterbitkan oleh Bupati Bandung Timur tersebut bentuknya tertulis.
b.      Unsur 2 terpenuhi, dimana yang mengeluarkan Surat Edaran tersebut adalah pejabat yang berwenang (Bupati Bandung Timur)
c.       Unsur 3 tidak terpenuhi karena Surat Edaran bukan kaedah hukum tetapi diperlakukan seakan-akan hukum artinya ada pihak-pihak yang mematuhinya dan ditaati internal aparat bupati sedangkan pada public tidak berlaku.
            Hal ini disebut beleidsreged atau hukum cermin karena pendekatannya seakan-akan. Diperlakukan seakan-akan hukum, tidak ada sanksi dan disini yang berlaku adalah etika pemerintahan jadi tidak ada alasan membangkang Surat Edaran walaupun bukan hukum. Yang namanya hukum cermin dengan contoh Surat Edaran, substansinya itu mengandung petunjuk teknis/tertulis.
Deskripsi tentang makna dan contoh apa yang dimaksud dengan peraturan per-UU-an bisa dilihat dalam peraturan per-UU-an di bawah ini.                                  
1.      Peraturan Daerah (Perda Provinsi, Kabupaten dan Kota)
Perda ini merupakan sharing though dan dari luar institusi atau produk bersama kepala daerah dan DPRD. Sumber kewenangan kedua institusi tersebut untuk menerbitkan Peraturan daerah adalah :
a.       Formil: Pasal 14 UUD 1945, UU No.10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan per-UU-an, UU No.3 Tahun 2004 tentang Perda.
b.      Substansial: ketika daerah itu diberikan otonomi, perluasan daerah dalam mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangga daerah. Daerah yang mempunyai kewenangan peraturan daerah secara substansial.
Perda ini diequivalen dengan UU ditingkat nasional/pusat dan dia juga hukum tertinggi. Sebagai hukum tertinggi, perda ini tentu membawa konsekuensi hukum ketika dihadapkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tentu yang menjadi persoalan peraturan mana yang harus dikalahkan? Kalau menurut doktrin tertib hukum, peraturan yang lebih rendah derajatnya yang kalah. Lahir dari teori stufen bau oleh Hans Kelsen.
Bagaimana kalau misalnya pemerintah daerah Bandung menerbitkan perda tentang AIDS. Ternyata setelah terbit isinya bertentangan dengan peraturan per-UU-an dan ada pihak yang complain serta mengajukan judicial review terhadap perda itu ke Mahkamah Agung. Kalau pakai doktrin tertib hukum pasti perda yang dibatalkan. Akan tetapi hakim yang smart dilihat dahulu:
a.      Sejalan dengan kewenangan yang dimiliki? Memang jadi kewenangan daerah Bandung dan diatur juga dalam peraturan per-UU-an yang dikalahkan. PP ini mengatur urusan yang bukan kewenangannya.
b.      Tentu saja dikembalikan untuk apa diberikan otonomi kepada daerah? Meskipun diberi kebebasan mengatur dan mnegurus, namun ada koridor yang tidak boleh ditabrak. Jelas kewenangannya apa dalam arti wewenang dalam menangani urusan pemerintahan. Contohnya urusan pemerintahan dibidang HAN.
Perda tidak memperbolehkan pedagang kaki lima berjualan di sepanjang trotoar. Akan tetapi apabila tidak ada satpol PP, berjualan tetap dilakukan oleh PKL tersebut, dispenda mengintip dan retribusi ditutup.
Perda yang mengatur APBD, retribusi pajak, meskipun diserasikan kepada dan DPRD harus diverifiliasi oleh gubernur yaitu kabupaten kota. Perda provinsi oleh mengadri verifiliasi (pertentangan dengan UU yang lebih tinggi/keputusan umumnya.
2.      Keputusan untuk atau Peraturan Kepala Daerah:
a.       Ada pelaksanaan hal yang diperintahkan perda.
APBD misalnya dana bisa cair maka kepala daerah keluarkan putusan melaksanakan perintah.
b.      Peraturan Kepala Daerah sebagai perintah peraturan per-UU-an yang lebih tinggi.
PP beberapa diatur dalam peraturan per-UU-an kepala daerah, yang harus atur/tidak boleh keputusan pemerintah. peraturan kepala daerah mengatur dan keputusan kepala daerah adalah beschikking dan sumber dari diskresi.

No comments:

Post a Comment