Sunday 19 December 2010

All About KUHAP

1.  Perbedaan alat bukti dengan barang bukti disertai dasar hukumnya
            Pasal 184 KUHAP menegaskan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai alat bukti. Alat bukti tersebut adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
            Sedangkan Pasal 39 KUHP memberikan jawaban pertanyaan apa itu barang bukti.  Barang bukti merupakan Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan. Para ahli berpendapat bahwa pasal 39 KUHP memberikan tafsiran Barang bukti adalah barang yang dipakai melakukan delik termasuk juga hasil dari delik (Andi Hamzah, Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981).
            Contoh kasus agar lebih gampang memahami antara perbedaan alat bukti dan barang bukti.  A menusuk B dengan pisau, sehingga B mati karena kehabisan darah. Pisau tersebut adalah barang bukti. Menunjukkan saja pisau itu ke hadapan hakim tidak akan membuat hakim memperoleh informasi mengenai peran A dalam kasus pembunuhan itu, karena sebagai benda mati hakim tentu saja tidak bisa menanyai si pisau di sidangnya. Oleh karena itu, sebelum ditunjukkan di saat persidangan, penyidik akan membawa pisau itu ke seorang ahli. Sang ahli akan menjelaskan apakah sidik jari dalam pisau itu adalah sidik jari A dan apakah darah di pisau itu adalah darah B. Pendapat sang ahli yang dibuat secara tertulis, kelak dapat dihadirkan ke persidangan sebagai alat bukti SURAT.

2.  Susunan Formasi Persidangan beserta gambar dan dasar hukumnya
            KUHAP belum mengatur pelaksanaan formasi di persidangan, maka sebagai standar formasi persidangan Pengadilan Negeri berpedoman pada SEMA tgl 2 Desember 1969 No. 22 Tahun 1969. Adapun petunjuk SEMA tentang formasi di persidangan adalah sebagai berikut sebagai berikut :
a.    Ketua sidang duduk di tengah sidang di sebelah kananya para Hakim Anggota menurut urutan senioritasnya (ancieniteit) dan disebelah kiri panitera/Panitera Pengganti.
b.    Sebaliknya duduknya Jaksa pada meja yang terpisah denga meja Hakim yang terletak di sebelah kanannya.
c.    Sedang untuk pembela/pengacara/advokat disediakan tempat di sebelah kiri meja Hakim.

3.  Pengertian surat dakwaan yang jelas, cermat dan lengkap
Surat dakwaan yang jelas, cermat dan lengkap artinya bahwa surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dan mengenai waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Secara cermat yaitu ketelitian Penuntut Umum dalam mempersiapkan Surat dakwaan yang akan diterapkan bagi terdakwa yang didasarkan kepada undang-undang yang berlaku bagi terdakwa, sehingga  tidak terdapat kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau tidak dapat dibuktikan, antara lain misalnya : Apa ada pengaduan, dalam hal delik aduan.
Secara jelas artinya jaksa penuntut umum harus mampu merumuskan unsur-unsur dan delik yang didakwakan sekaligus memadukan dengan uraian perbuatan material(fakta) yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaansehingga terdakwa dengan mudah memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya dan dapat mempersiapkan pembelaan sengan sebaik-baiknya.
Secara lengkap artinya Surat dakwaaan itu memuat semua unsur (elemen) tindak pidana yang didakwakan, unsur tersebut harus terlukis didalam uraian fakta kejadian yang dituangkan dalam surat dakwaan.
4.  syarat Formil dan materiil surat dakwaan
a.    Syarat Formil
-       Surat dakwaan diberi tanggal dan di tandatangani oleh Penuntut Umum / jaksa.
-       Surat dakwaan memuat secara lengkap identitas terdakwa yaitu nama lengkap, tempat lahir, umur / tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.
b.    Syarat Materiil
-       Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan,
-       Menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan (tempus delicti dan locus delicti )

5.  Bentuk – bentuk surat dakwaan beserta akibat hukumnya !
a.    Surat Dakwaan Tunggal merupakan surat dakwaan yang hanya berisikan satu tindak pidana saja yang didakwakan. Misalnya hanya didakwakan tindak pidana pencurian biasa ( pasal 362 KUHP ).
Akibat hukumnya : apabila dakwaan terhadap terdakwa tidak terbukti maka akan mengakibatkan terdakwa bebas karena dakwaan yang didakwaan kepada terdakwa hanya 1 pasal.
b.    Surat Dakwaan Alternatif merupakan surat dakwaan yang terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternative dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya.
Bentuk dakwaaan ini digunakan bila Penuntut Umum masih ragu terhadap tindak pidana mana yang paling tepat dan mudah untuk dibuktikan. Dalam memeriksa perkara tersebut pembuktiannya dilakukan tanpa berurutan dan apabila salah satunya telah terbukti maka dakwaan yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.
Akibat Hukumnya : Memperkecil peluang lolosnya terdakwa dari dakwaan
c.    Surat Dakwaan Subsidair merupakan surat dakwaan yang terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis, dimana surat dakwaan disusun dari tindak pidana yang diancam dengan hukum yang terberat sampai dengan yang teringan atau terrendah.
Misalnya:
Primair : Pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP)
Subsidair : Pembunuhan (pasal 338 KUHP)
Lebih Subsidair : Penganiayaan yang mengakibatkan matinyaOrang (pasal 351 ayat 3 KUHP)
Akibat Hukumnya : jika dakwaan primer telah terbukti, maka dakwaan dibawahnya tidak perlu dibuktikan lagi, sehingga jika terdakwa melakukan lebih dari satu kejahatan maka terdakwa hanya satu kejahatan yang dilakukan yang dibuktikan dan ini sangat merugikan korban.
d.    Surat Dakwaan Kumulatif merupakan surat dakwaan yang berisikan beberapa tindak pidana sekaligus, dimana semua dakwaan tersebut harus dibuktikan satu demi satu, dan dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut.
Akibat hukumnya : apabila salah satu dakwaan tidak terbuktimaka terdakwa bebas.
e.    Surat Dakwaan Kombinas merupakan kombinasi atau gabungan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsidair.
Misalnya :
Kesatu
Primair : Pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP)
Subsidair : Pembunuhan biasa (pasal 338 KUHP)
Lebih Subsidair : Penganiayaan yang mengakibatkan matinya Orang (pasal 351 ayat 3 KUHP).
Kedua.
Primair : Pencurian dengan pemberatan (pasal 363KUHP)
Subsidair : Pencurian (pasal 362 KUHP)
Akibat Hukumnya : pembuktiannya rumit.

6.  Posisi Penasihat Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Sesuai dengan pasal 54 KUHAP, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat Sesuai dikaitkan dengan bab VII tentang bantuan hukum Pasal 69 – 74 KUHAP. Dikatakan dalam Pasal 69 “ Penasehat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-undang”. Maka Penasihat Hukum diposisikan untuk membantu tersangka atau terdakwa sejak ditangkap sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.


1 comment:

  1. itu dasarnya drmn? dari ahli bukan? kalau iya siapa? trmksh

    ReplyDelete