Sunday 19 December 2010

Perbandingan UU No.23 tahun 1997 dengan UU No.32 tahun 2009

BAB I
PENDAHULUAN

Lingkungan hidup serta sumberdaya alam yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Dan dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam Undang - Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan.
Indonesia, negara kepulauan yang memiliki kualitas dan kuantitas sumber daya alam sangat baik. Pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan terarah adalah syarat yang harus terpenuhi apabila Indonesia ingin memaksimalkan semua potensi sumber daya alamnya. Untuk memperkuat syarat tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang yang mengatur Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lahirnya UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan hidup yang salah satu acuannya adalah UU No.4 Tahun 1982 tentang pokok-pokok Pengelolaan lingkungan hidup merupakan kemajuan besar bagi bangsa Indonesia dalam usaha pemanfaatan sumber daya alamnya secara maksimal. Lingkungan hidup yang baik akan menyokong semua elemen dalam kehidupan, kemudian mendorong sebuah gagasan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Dalam perjalanannya, ternyata UU No.23 Tahun 1997 memiliki beberapa kekurangan. UU No.23 Tahun 1997 hanya mampu bertahan selama 12 tahun. Penyempurnaan dari UU No.23 Tahun 1997 lahir dalam bentuk UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.






BAB II
PEMBAHASAN
Dari segi kualitas, UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup lebih baik dibandingkan UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hail ini terjadi karena secara hirarki UU No.32 Tahun 2009 adalah “penyempurna” UU No.23 Tahun 1997. UU No.32 Tahun 2009 memuat hal-hal yang lebih terperinci, seperti B3 dan pola perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam penjelasan UU No.32 Tahun 2009 point ke-7 Perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang- Undang  Nomor 32 Tahun 2009 adalah adanya penguatan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan.
Penyempurnaan terhadap UU No.23 Tahun 1997 yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2009  diperjelas pada  Penjelasan UU No.32 Tahun 2009   point ke-8 yaitu bahwa UU No.32 Tahun 2009 juga mengatur :
a.    keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup;
b.    kejelasan kewenangan antara pusat dan daerah;
c.    penguatan pada upaya pengendalian lingkungan hidup;
d.    penguatan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi instrumen kajian lingkungan hidup strategis, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan instrumen lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e.    pendayagunaan perizinan sebagai instrumen pengendalian;
f.     pendayagunaan pendekatan ekosistem;
g.    kepastian dalam merespons dan mengantisipasi perkembangan lingkungan global;
h.    penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan serta penguatan hak-hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
i.      penegakan hukum perdata, administrasi, dan pidana secara lebih jelas;
j.      penguatan kelembagaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih efektif dan responsif; dan
k.    penguatan kewenangan pejabat pengawas lingkungan
hidup dan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup

Perbandingan Secara umum antara UU No.23 tahun 1997 dan UU No.32 tahun 2009
No
Bahan Perbandingan
UU No.23 tahun 1997
UU No.32 Tahun 2009
1
Asas
a.    asas tanggung jawab negara,
b.    asas berkelanjutan, dan
c.    asas manfaat
a.    tanggung jawab negara;
b.    kelestarian dan keberlanjutan:
c.     keserasian dan keseimbangan;
d.    keterpaduan;
e.    manfaat;
f.     kehati-hatian;
g.    keadilan;
h.    ekoregion;
i.      keanekaragaman hayati;
j.      pencemar membayar;
k.    partisipatif;
l.      kearifan lokal;
m.   tata kelola pemerintahan yang baik.
n.    otonomi daerah.
2
Upaya pengendalian lingkungan hidup
Belum diatur secara jelas dan terpisah
Diatur dalam BAB V tentang pengendalian.
3
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
Diatur dengan peraturan pemerintah (pasal 14)
Meliputi KLHS, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dll
4
Unsur-unsur Pengelolaan lingkungan hidup.
Unsur pengelolaan lingkungan hidup tercantum dalam pasal 1 ayat 1-25
Penambahan unsur antara lain RPPLH, KLHS, UKL-UPL, Perubahan iklim, dll.
5
Pendayagunaan perizinan sebagai instrumen pengendalian
kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal
dokumen amdal akan dinilai oleh komisi penilai yang dibentuk oleh menteri, gubernur/walikota

6
Pendayagunaan pendekatan ekosistem
tidak ada penetapan wilayah ekoregion
Ada wilayah ekoregion
7
Denda Pidana
Denda paling sedikit sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Denda paling sedikit Rp 1000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
8
Pengawasan
Dibentuk suatu lembaga khusus oleh pemerintah
pejabat pengawas lingkungan hidup berkoordinasi dengan penyidik PNS
9
Kewenangan Pusat dan daerah

Tidak terlalu detail dijelaskan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah
Pembagian tugas dan kewenangan jelas dalam pasal 63-64
10
Pelestarian daya dukung dan Daya tampung Lingkungan
Dalam ketentuan umum di jelaskan mengenai pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Tidak di jelaskan mengenai pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan.
11
Pengertian AMDAL
 Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
12
Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Tidak ada.
Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS,adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
13
Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup
Tidak ada.
Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
14
Pengertian Pencemaran Lingkungan
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
15
Pengertian Audit Lingkungan Hidup
Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;Tidak ada ketentuan khusus terhadap perusahaan yang melakukan usaha berresiko tinggi.
Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup. Pelaksanaan audit lingkungan hidup terhadap kegiatan tertentu yang berisiko tinggi dilakukan secara berkala.
16
Baku mutu lingkungan hidup
Disebut secara singkat.

Baku mutu lingkungan hidup meliputi:
a.    baku mutu air;
b.    baku mutu air limbah;
c.    baku mutu air laut;
d.    baku mutu udara ambien;e. baku mutu emisi;
e.    baku mutu gangguan; dang. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
17
Analisis Risiko Lingkungan Hidup
Tidak ada.
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup. meliputi:
a.    pengkajian risiko;
b.    pengelolaan risiko; dan/atau
c.    komunikasi risiko.
18
Kewajiban orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
Tidak ada
Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. dilakukan dengan tahapan:
a.                penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b.                remediasi;
c.                rehabilitasi;
d.                restorasi; dan/atau
e.                cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
19
Pemeliharaan lingkungan hidup
Tidak ada.
Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya:
a. konservasi sumber daya alam;
b. pencadangan sumber daya alam; dan/atau
c. pelestarian fungsi atmosfe.
20
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
1.    Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
2.     Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang.
3.    Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
1.    Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3.
a)    Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.(2) Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3.(3) Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
21
Sistem informasi
tidak di atur.
Pemerintah dan pemerintah daerah mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.serta wajib di publikasikan kepada masyarakat.
22
Peran serta masyarakat
Peran serta masyarakat :
meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
a.    menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat
b.    menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
c.    memberikan saran pendapat;
d.    menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.
Peran masyarakat dapat berupa:
a.    pengawasan sosial;
b.    pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
c.    penyampaian informasi dan/atau laporan
23
Kewenangan Kepala Daerah
Kepala Daerah dapat mengajukan usul untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan kepada pejabat yang berwenang.
Kepala daerah berwenang untuk mencabut izin usaha dan/ atau kegiatan.
24
hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah.
Tidak di atur
Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
25
penyidik terpadu
Tidak di atur
Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.
26
alat bukti.
Tidak di atur
Alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak pidana lingkungan hidup terdiri atas:
a.    keterangan saksi;
b.    keterangan ahli;
c.    surat;
d.    petunjuk;
e.    keterangan terdakwa; dan/atau
f.     alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
27
sanksi pidana
Secara keseluruhan sanksi pidana yang di terapkan dalam undang-undang ini telah tertinggal serta tidak lagi sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat Indonesia saat ini.secara umum,denda yang di ancamkan dalam undang-undang ini berkisar antara puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. 56.
Sanksi pidana yang di atur dalam undang-undang ini secara keseluruhan lebih berat di banding. Secara umum denda yang di ancamkan dalam undang-undang ini berkisar antara ratusan juta rupiah sampai puluhan miliar rupiah.
    

3 comments:

  1. mohon izin untuk mengutip sebagian dalam penyusunan makalah terkait UU 32 tahun 2009. teima kasih

    ReplyDelete
  2. izin untuk copy paste...

    ReplyDelete