Tuesday 12 April 2011

Surat Tuntutan

KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG
                                                  P-42
“UNTUK KEADILAN”



SURAT TUNTUTAN

Nomor Register Perkara :PDM-20/BDG/02/2011


I.    PENDAHULUAN
Majelis Hakim Yang Kami Muliakan,
Saudara Penasihat Hukum Yang Kami Hormati,

Pertama-tama marilah kita memanjatkan rasa puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua sehingga pada hari ini kita dapat mengikuti persidangan dalam keadaan sehat tanpa kekurangan suatu apapun.
Sebelum membacakan Surat Tuntutan Pidana atas nama Terdakwa Seli Binti Ramdan, terlebih dahulu kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan dengan tegas, adil dan bijaksana sehingga persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar. Penghargaan yang sama kami sampaikan kepada rekan Penasihat Hukum, pihak Kepolisian, dan hadirin pengunjung sidang yang telah memelihara ketertiban dan ketenangan persidangan, sehingga persidangan berjalan aman, lancar dan terbuka disertai harapan agar persidangan selanjutnya akan tetap berjalan dengan lancar dan tertib.

II.  DAKWAAN
Majelis Hakim Yang Kami Muliakan,
Saudara Penasihat Hukum Yang Kami Hormati,

Kami Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung dengan memperhatikan hasil persidangan perkara atas nama terdakwa:


A.  IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
:
Seli Binti Ramdan
Tempat Lahir
:
Bandung
Umur/Tanggal Lahir
:
22 tahun/04 Februari 1989
Jenis Kelamin
:
Perempuan
Kebangsaan
:
Indonesia
Tempat Tinggal
:
Jl. Medan No.25 Bandung
Agama
:
Islam
Pekerjaan
:
Ibu Rumah Tangga
Pendidikan
:
SMA

Berdasarkan Surat Penetapan Hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 315/Pen/Pid.B/2010/PN.Bdg. tanggal 8 Februari 2011 dan Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa tanggal 6 Februari 2011 Nomor : 467/O.2.33/Ep.2/02/2011, Terdakwa Seli Binti Ramdan dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:

PRIMAIR
--------------Bahwa ia terdakwa Seli Binti Ramdan pada hari Selasa tanggal 4 bulan Januari tahun 2011 sekitar pukul 23.00.WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2011, bertempat di  Jalan Medan No.25 Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung dimana Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu Jusin Bin Kino, yang rangkaian perbuatannya dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
-          Bahwa Pada tanggal 4 Januari 2011 sekitar Pukul 20.00 WIB, Korban pulang kerumah mabuk dan marah – marah. Setelah masuk ke dalam Rumah  Korban Jusin Bin Kino lansung memaki, mendaorong sambil memukul Terdakwa seli Binti Ramdan
-          Bahwa Kemudian anak mereka Usi yang mendengar keributan tersebut lansung terbangun dan menangis.  Korban Jusin Bin Kino  yang tidak tahan mendengar tangisan anak mereka usi lansung mebentak usi dan memukul hingga kuping usi berdarah.
-          Bahwa Terdakwa Seli Binti Ramdan tidak tahan lagi melihat perbuatan korban Jusin Bin Kino yang memukul usi hingga kupingnya berdarah mengambil gunting dan menusukkannya ke dalam perut korban jusi Bin Kino hingga tidak sadarkan diri.
-          Bahwa kemudian melihat keadaan korban yang lagi tidak sadar diri, Terdakwa Seli Binti Ramdan memotong – motong tubuh Jusin bin Kino menjadi beberapa bagian karena sangat geram dan sakit hati dengan perbuatan Korban Jusin Bin Kino selama ini dan kemudian memasukkannya ke dalam karung berwarna coklat.
-          Bahwa Pada tanggal 5 Januari 2011 sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa Seli Binti Ramdan membuang karung berwarna coklat yang berisi tubuh korban Jusin Bin Kino yang sudah dipotong – potong ke sungai Cikapundung yang berada di belakang rumah mereka.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana------------------------------------

SUBSIDAIR
--------------Bahwa ia terdakwa Seli Binti Ramdan pada hari Selasa tanggal 4 bulan Januari tahun 2011 sekitar pukul 23.00.WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2011, bertempat di  Jalan Medan No.25 Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung dimana Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati yaitu Jusin Bin Kino, yang rangkaian perbuatannya dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------
-          Bahwa Pada tanggal 4 Januari 2011 sekitar Pukul 20.00 WIB, Korban pulang kerumah mabuk dan marah – marah. Setelah masuk ke dalam Rumah  Korban Jusin Bin Kino lansung memaki, mendaorong sambil memukul Terdakwa seli Binti Ramdan
-          Bahwa Kemudian anak mereka Usi yang mendengar keributan tersebut lansung terbangun dan menangis.  Korban Jusin Bin Kino  yang tidak tahan mendengar tangisan anak mereka usi lansung mebentak usi dan memukul hingga kuping usi berdarah.
-          Bahwa Terdakwa Seli Binti Ramdan tidak tahan lagi melihat perbuatan korban Jusin Bin Kino yang memukul usi hingga kupingnya berdarah mengambil gunting dan menusukkannya ke dalam perut korban jusi Bin Kino hingga tidak sadarkan diri.
-          Bahwa kemudian melihat keadaan korban yang lagi tidak sadar diri, Terdakwa Seli Binti Ramdan memotong – motong tubuh Jusin bin Kino menjadi beberapa bagian karena sangat geram dan sakit hati dengan perbuatan Korban Jusin Bin Kino selama ini dan kemudian memasukkannya ke dalam karung berwarna coklat.
-          Bahwa Pada tanggal 5 Januari 2011 sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa Seli Binti Ramdan membuang karung berwarna coklat yang berisi tubuh korban Jusin Bin Kino yang sudah dipotong – potong ke sungai Cikapundung yang berada di belakang rumah mereka.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 3 Kitab Undang – Undang hukum Pidana----------------------------


III.
FAKTA PERSIDANGAN
Majelis Hakim yang Terhormat,
Saudara Penasihat Hukum yang Kami Hormati,
Hadirin yang Kami Muliakan.
Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan berupa Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk berdasarkan pasal 188 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan barang bukti secara berturut-turut sebagai berikut:

A.           Keterangan Saksi
1.        Keterangan Saksi Jeremy Asep di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
-            Bahwa benar saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-            Bahwa saksi membenarkan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik  Kantor Kepolisian Kota besar                                                                                    
-            Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan.
-            Bahwa saksi melaporkan perihal perkara ini ke Kantor Kepolisian Kota besar atas dasar ditemukannya mayat dalam karung berwarna coklat
-            Bahwa Benar Saksi yang menemukan Mayat Korban Jusin Bin Kino pada Pukul 06.00 WIB di aliran sungai Cikapundung pada saat hendak membuang sampah
-            Bahwa benar saksi lansung melaporkan karung berisi mayat jusin Bin Kino yang di temukannya ke Kantor Kepolisiana setempat.
-            Bahwa benar saksi tidak menemukan benda lain disekitar Mayat Korban Jusin Bin Kino.

2.        Keterangan Saksi Mukerji Rani di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
-            Bahwa benar saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-            Bahwa saksi membenarkan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik  Kantor Kepolisian Kota besar                                                                                    
-            Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan.
-            Bahwa benar saksi sering melihat Koban Jusin Bin Kino marah – marah dan memukul korban.
-            Bahwa Saksi menyatakan Terdakwa Seli Binti Ramdan sering cerita tentang sikap Korban Jusin Bin Kino yang semakin kasar sejak dipecat dari pekerjaannya di PT.Loyang lima.

3.        Keterangan Saksi Sita Marsita di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
-            Bahwa benar saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-            Bahwa saksi membenarkan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik  Kantor Kepolisian Kota besar                                                                                    
-            Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan.
-            Bahwa saksi menyatakan terakhir melihat Korban Jusi Bin kino pada tanggal 4 sekitar pukul 20.00 WiB pada saat pulang menuju rumah dalam keadaan mabuk yang diantar oleh temannya.
-            Bahwa benar saksi mendengar keributan setelah Korban Jusin Bin Kino masuk ke dalam rumah
-            Bahwa Saksi menyatakan sesaat setelah mendengar suara kerbutan tersebut saksi datang mengintip ke rumah Korban Jusin Bin Kino dan Saksi melihat Korban Jusin Bin Kino sedang memukul Terdakwa Seli Bin Ramdan sambil memaki – makinya.
-            Bahwa Saksi menyatakan lansung pergi dari rumah korban setelah melihat apa yang terjadi karena sebelumnnya juga saksi sudah sering mendengar dan melihat Korban Jusin Bin Kino bertengka dengan Terdakwa.

4.        Keterangan Saksi Herdito di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
-            Bahwa benar saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-            Bahwa saksi membenarkan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik  Kantor Kepolisian Kota besar                                                                                    
-            Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan.
-            Bahwa saksi menyatakan terakhir melihat Korban Jusi Bin kino pada tanggal 4 sekitar pukul 20.00 WiB pada saat mengantar pulang menuju rumah karena Korban Jusin Bin kino dalam keadaan mabuk
-            Bahwa saksi menyatakan belum pernah melihat Korban memukul Terdakwa Seli Binti Ramdan.
-            Bahwa saksi menyatakan pada saat mengantarkan Korban Jusin Bin Kino, Terdakwa Lansung memapa Korban Jusin Bin Kino, akan tetapi Korban malah marah – marah dan memukul Terdakwa.
-            Bahwa Saksi menyatakan setelah korban marah – marah dan mulai memukul Terdakwa, saya lansung pulang karena saksi merasa itu masalah rumah tangga.
-            Bahwa saksi menyatakan akhir- akhir ini Korban sering mengeluh tentang masalah keuangan yang dialaminya sejak di pecat dari pekerjaannya

B.     Keterangan Ahli dr. Samuel Marpaung Dokter Forensik di RSU Hasan Sadikin, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
-          Bahwa benar ahli yang membuat visum et repertum no. 19362010 atas nama Jusin Bin Kino atas permintaan Penyidik;
-          Bahwa pada tanggal 5 Januari 2011 Pagi hari Penyidik datang ke rumah Sakit Umu Hasan Sadikin, meminta tolong agar dilakukan pemeriksaan atas ditemukannya mayat korban pembunuhan ;
-          Bahwa Ahli kemudian berangkat ke lokasi ditemukannya mayat korban sekitar jam 09.00 WIB bersama-sama dengan Polisi/penyidik dan melakukan pemeriksaan disana ;
-          Bahwa hasil pemeriksaan dituangkan dalam visum et repertum tersebut ;
-          Bahwa sebab kematian korban dapat disimpulkan karena karena ditusuk dengan benda tajam pada bagian perut.
-          Bahwa dari kondisi mayat/korban ahli memperkirakan korban meninggal kira-kirasudah 6 jam yang lalu. Karena menurut teori lebam mayat muncul antara 1-2 jam dan tidak akan hilang setelah 4 jam. Sedangkan kaku mayat terjadi setelah 6 jam sejak kematian ;
-          Bahwa barang bukti milik korban yang diperlihatkan dipersidangan dibenarkan Oleh ahli sebagai pakaian dipakai korban saat mayatnya ditemukan ;

C.    Alat Bukti Surat
            Berdasarkan ketentuan ketentuan dalam pasal 187 KUHAP alat bukti surat yaitu surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah , antara lain : huruf a : berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar , dilihat atau dialaminya sendiri atau serta dengan alasan yang jelas dan tegas mengenai keterangan itu, huruf c: Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya.
1.      Salinan surat berupa visum et repertum no. 19362010 atas nama Jusin Bin Kino ditandatangani oleh dr. Samuel Marpaung pada tanggal 6 Januari 2011 di RSU Hasan Sadikin.
                                                 
D.  Petunjuk
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 188 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang dimaksud dengan "petunjuk" adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri telah menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk sebagaimana dimaksud diatas hanya dapat diperoleh dari ketentuan pasa l88 ayat (2) KUHAP yaitu dari :
a.   Keterangan saksi;
b.   Surat; dan
c.   Keterangan terdakwa.

            Petunjuk ialah suatu "syarat" yang dapat “ditarik dari suatu perbuatan, kejadian atau keadaan dimana syarat tadi mempunyai persesuaian” antara yang satu dengan yang lain maupun syarat tadi mempunyai persesuaian dengan tindak pidana itu sendiri dan dari isyarat yang bersesuaian tersebut “melahirkan” atau mewujudkan suatu petunjuk yang “membentuk kenyataan” terjadinya suatu tindak pidana dan terdakwalah pelakunya. Dari pengertian-pengertian diatas, dapat ditarik suatu pengertian alat bukti petunjuk terbentuk apabila:

a.   Ada rangkaian perbuatan, atau kejadian atau keadaan atau peristiwa yang saling bersesuaian atau terkait satu dengan lainnya, atau perbuatan, kejadian, peristiwa atau keadaan tadi bersesuaian atau terkait dengan tindak pidana itu.
b.   Perbuatan, kejadian, peristiwa, atau keadaan tadi bersesuaian atau terkait dengan tindak pidana itu.
c.   Dengan adanya persesuaian antara yang satu dengan yang lain melahirkan atau menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan dari persesuaian itu pula diketahui pelakunya.

Bahwa dari hasil pemeriksaan sidang pengadilan telah diperiksa alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa telah didapatkan petunjuk-petunjuk antara lain:
-   Berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa didapat petunjuk tentang adanya fakta hukum bahwa terdakwa yang bertanggung jawab atas kematian korban Jusin Bin Kino.

E.   Keterangan Terdakwa
            Terdakwa Seli Binti Ramdan di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
-          Bahwa benar terdakwa diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
-          Bahwa Benar Korban pulang ke rumah pada tanggal 4 Januari 2011 dalam keadaan mabuk yang diantar oleh Saksi Herdito.
-          Bahwa benar Korban lansung memukul Terdakwa setealah masuk rumah tanpa alasan yang jelas.
-          Bahwa Terdakwa menyatakan selama ini sudah berusaha untuk menjadi istri yang baik dan selalu mengabdi kepada Korban Jusin Bin kino
-          Bahwa Terdakwa menyatakan tidak pernah membalas perbuatan kasar Korban Jusin Bin Kino terhadapnya selama ini dan selalu berusaha menerima sikap korban yang selalu kasar.
-          Bahwa Terdakwa menyatakan alasan menusukkan gunting ke dalam perut Korb an Jusin Bin Kino adalah karena tidak akan terima jika anak semata wayang mereka disakiti.
-          Bahwa Terdakwa menyatakan saat itu yang dipikirkan oleh terdakwa adalah keselamatan putrinya Usi sehingga terdakwa rela menusukkan gunting ke dalam perut suaminya.
-          Bahwa Terdakwa menyatakan tidak tahu mengapa terdakwa bisa memotong – motong tubuh korban setelah Koban Jusin Bin Kino tidak sadarkan diri dan memasukkannya ke dalam karung serta membuangnya.


IV. ANALISIS YURIDIS
Majelis Hakim Yang Kami Muliakan,
Saudara Penasihat Hukum Yang Kami Hormati,
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka sampailah kami kepada pembuktian mengenai unsur-unsur pasal yang didakwakan, yaitu:
Primair : Pasal 338 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Subsidair : Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Mengingat bentuk Surat Dakwaan atas perbuatan terdakwa dibuat dalam bentuk Subsidair, maka kami akan membuktikan salah satu dakwaan yang menurut pendapat kami terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yaitu dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, dengan unsur-unsur sebagai berikut :

Ad.1. Unsur “Barang Siapa”
Pada dasarnya pengertian kata “Barang Siapa” adalah sama padanannya dengan kata “Setiap Orang” yang menunjuk kepada subyek pelaku tindak pidana yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan TERDAKWA dalam perkara ini. Kata “barang siapa” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi tahun 2004, halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI dan putusan Mahkamah Agung RI No.1938 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata “barang siapa” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan TERDAKWA atau dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya.
Berdasarkan pandangan dari Doktrin Hukum Pidana, Drs. PAF Lamintang dalam bukunya “Delik-Delik Khusus Kejahatan, Jabatan dan Kejahatan-Kejahatan Jabatan Tertentu sebagai Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 1991, hlm. 11 dikemukakan bahwa: kata “barang siapa” menunjuk orang yang apabila orang tersebut memenuhi unsur dari tindak pidana yang dimaksudkan dalam ketentuan pidana Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (yang didakwakan), maka dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, jelaslah “pelaku” merupakan orang yang melakukan tindak pidana dan pada sebagian pasal KUHP yang secara redaksional mencantumkan kata “barang siapa” termasuk yang secara tidak tegas mencantumkan kata “barang siapa” seperti ketentuan pada Pasal 170 KUHP yang menyebutkan dengan kata “tersalah” yaitu tetap yang dimaksudkan adalah setiap pelaku tindak pidana harus dihukum.
Jadi setiap orang disini menunjuk kepada orang selaku subjek hukum/pelaku dari suatu tindak pidana yang mempunyai hak dan kewajiban serta mampu bertanggung jawab secara hukum. Maka setiap orang disini adalah TERDAKWA Seli Binti Ramdan sesuai dengan surat dakwaan Nomor Perkara : PDM-20/BDG/05/2011 yang dakwaannya telah dimengerti oleh TERDAKWA Seli Binti Ramdan dan identitasnya telah dibenarkan.
Dapat dipertanggungjawabkan disini adalah kemampuan pembuat untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan dengan yang ditentukan oleh hukum, dan padanya diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum.
Menurut yurisprudensi unsur pertanggungjawaban (toerekening vatbaarheid) harus dianggap sebagai salah satu unsur dalam delik akan tetapi unsur tersebut tidak perlu dibuktikan sehingga unsur setiap orang hanya merupakan element delict dan bukan bestandel delict.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H., seorang ahli hukum pidana, seseorang tidak akan dapat diancamkan pidana apabila tidak ada kejadian yang ditimbulkan olehnya. Dan untuk menyatakan hubungan tersebut maka disebutlah istilah perbuatan yaitu suatu pengertian abstrak yang menunjuk kepada dua keadaan konkrit yang pertama adalah adanya kejadian tertentu dan yang kedua adanya orang yang berbuat, yang menimbulkan kejadian itu.
Bahwa TERDAKWA Seli Binti Ramdan seseorang yang jiwanya tidak cacat saat pertumbuhan dan tidak terganggu oleh penyakit selama pemeriksaan penyidikan dan pemeriksaan persidangan, TERDAKWA Seli Binti Ramdan menyatakan sehat jasmani dan rohani serta tidak terdapat alasan yang dijadikan untuk menghapuskan pidana sehingga TERDAKWA Seli Binti Ramdan dapat dipertanggungjawabkan sebagai subyek hukum menurut hukum pidana
Dengan demikian unsur “setiap orang” telah terbukti. 

Ad.2. Unsur “ Dengan Sengaja”
            Menurut Jan Remmelink, seorang Guru Besar Hukum Pidana dari Belanda (seperti dikutip dari bukunya berjudul Hukum Pidana, Penerbit Gramedia, Jakarta, 2003, halaman 157-158), pembuktian unsur kesengajaan dapat dilakukan dengan mengandalkan situasi-situasi (data) eksternal yang dikumpulkan dan diseleksi sekadar dengan panduan pengalaman manusia pada umumnya, nalar, serta tanggung jawab. Dengan memperhitungkan situasi-kondisi yang ada, berdasarkan cara bagaimana seseorang melakukan tindak pidana, sepanjang terbukti masih ada tingkat kesadaran minimal dapat disimpulkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan kesengajaan. Tentunya dengan memperhitungkan faktor kenalaran ataupun kepantasan yang dalam hukum akan terus bekerja dan dengan memperhitungkan itu semua, hal kesengajaan selalu terlibat dalam proses objektivitas atau penyimpulan tentang nilai norma terkait.
Menurut Memorie van Toelichting (Mvt), hendaknya pidana dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang dengan dikehendaki dan diketahui. Menurut teori kehendak, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undang-undang. Selanjutnya tentang kedua teori tersebut Pompe, seorang Guru Besar Hukum Pidana dari Belanda berpendapat (dikutip oleh Prof. Moeljatno, S.H. dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana, Penerbit Rineka, Jakarta, 2002. Halaman 72) bahwa perbedaan tidak terletak pada kesengajaan untuk mengadakan kelakuan (positif dan negatif) itu sendiri yang oleh dua-duanya disebut sebagai kehendak, tetapi terletak dalam kesengajaan terhadap unsur-unsur lainnya sejauh harus diliputi kesengajaan, yaitu akibat dan keadaan yang menyertainya. Untuk membuktikan adanya kesengajaan dapat ditempuh dua jalan, yaitu membuktikan adanya hubungan kausal dalam batin terdakwa antara motif dan tujuan atau pembuktian adanya penginsyafan atau pengertian terhadap apa yang dilakukan serta akibat dan keadaan-keadaan yang menyertainya.

Teori-teori kesengajaaan menurut para pakar hukum pidana dapat dibedakan menjadi tiga bentuk (dikutip dari Dr. Andi Hamzah, S.H. dalam bukunya berjudul Asas-asas Hukum Pidana, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 2008, halaman 116), yaitu :

1.   Sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk)
2.   Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian (opzet met bewustheid van zekerheid of noodzalijkheid);
3.   Sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi (opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn).
“Sengaja sebagai maksud” adalah dimana pembuat (dader) menghendaki akibat perbuatannya. Dengan kata lain pembuat sebelumnya sudah mengetahui bahwa akibat perbuatannya, karena apa yang dimaksud telah dikehendaki dan bayangan tentang akibat yang dimaksud telah mendorong pembuat melakukan perbuatannya yang bersangkutan.
“Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian” adalah apabila pembuat juga menghendaki akibat atau hal-hal yang turut serta mempengaruhi teradinya akibat yang terlebih dahulu telah dapat digambarkan sebagai suatu akibat yang terjadinya yang tidak dapat dielakkan.
Sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi” adalah apabila pembuat memandang akibat dari apa yang akan dilakukannya tidak sebagai hal yang niscaya terjadi, melainkan sekadar sebagai suatu kemungkinan sekali terjadi.
Maka unsur “Dengan Sengaja” dapat dibuktikan sebagai berikut :
Keterangan Saksi- saksi
1.      Keterangan Saksi Jeremy Asep di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
-            Bahwa benar saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-            Bahwa saksi membenarkan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik  Kantor Kepolisian Kota besar                                                                                     
-            Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan.
-            Bahwa saksi melaporkan perihal perkara ini ke Kantor Kepolisian Kota besar atas dasar ditemukannya mayat dalam karung berwarna coklat
-            Bahwa Benar Saksi yang menemukan Mayat Korban Jusin Bin Kino pada Pukul 06.00 WIB di aliran sungai Cikapundung pada saat hendak membuang sampah
-            Bahwa benar saksi lansung melaporkan karung berisi mayat jusin Bin Kino yang di temukannya ke Kantor Kepolisiana setempat.
-            Bahwa benar saksi tidak menemukan benda lain disekitar Mayat Korban Jusin Bin Kino.

2.      Keterangan Saksi Mukerji Rani di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
-            Bahwa benar saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-            Bahwa saksi membenarkan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik  Kantor Kepolisian Kota besar                                                                                    
-            Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan.
-            Bahwa benar saksi sering melihat Koban Jusin Bin Kino marah – marah dan memukul korban.
-            Bahwa Saksi menyatakan Terdakwa Seli Binti Ramdan sering cerita tentang sikap Korban Jusin Bin Kino yang semakin kasar sejak dipecat dari pekerjaannya di PT.Loyang lima.

3.      Keterangan Saksi Sita Marsita di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
-            Bahwa benar saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-            Bahwa saksi membenarkan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik  Kantor Kepolisian Kota besar                                                                                    
-            Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan.
-            Bahwa saksi menyatakan terakhir melihat Korban Jusi Bin kino pada tanggal 4 sekitar pukul 20.00 WiB pada saat pulang menuju rumah dalam keadaan mabuk yang diantar oleh temannya.
-            Bahwa benar saksi mendengar keributan setelah Korban Jusin Bin Kino masuk ke dalam rumah
-            Bahwa Saksi menyatakan sesaat setelah mendengar suara kerbutan tersebut saksi datang mengintip ke rumah Korban Jusin Bin Kino dan Saksi melihat Korban Jusin Bin Kino sedang memukul Terdakwa Seli Bin Ramdan sambil memaki – makinya.
-            Bahwa Saksi menyatakan lansung pergi dari rumah korban setelah melihat apa yang terjadi karena sebelumnnya juga saksi sudah sering mendengar dan melihat Korban Jusin Bin Kino bertengka dengan Terdakwa.

4.      Keterangan Saksi Herdito di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
-            Bahwa benar saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-            Bahwa saksi membenarkan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik  Kantor Kepolisian Kota besar                                                                                    
-            Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan.
-            Bahwa saksi menyatakan terakhir melihat Korban Jusi Bin kino pada tanggal 4 sekitar pukul 20.00 WiB pada saat mengantar pulang menuju rumah karena Korban Jusin Bin kino dalam keadaan mabuk
-            Bahwa saksi menyatakan belum pernah melihat Korban memukul Terdakwa Seli Binti Ramdan.
-            Bahwa saksi menyatakan pada saat mengantarkan Korban Jusin Bin Kino, Terdakwa Lansung memapa Korban Jusin Bin Kino, akan tetapi Korban malah marah – marah dan memukul Terdakwa.
-            Bahwa Saksi menyatakan setelah korban marah – marah dan mulai memukul Terdakwa, saya lansung pulang karena saksi merasa itu masalah rumah tangga.
-            Bahwa saksi menyatakan akhir- akhir ini Korban sering mengeluh tentang masalah keuangan yang dialaminya sejak di pecat dari pekerjaannya

Ad.2. Unsur “Merampas nyawa Orang lain ”
            Dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana Bagian Khusus. Hilangnya nyawa timbul akibat perbuatan, tidak perlu terjadi segera tetapi dapat timbul kemudian misalnya setelah di rawat di rumah sakit. Untuk dapat dikatakan menghilangkan nyawa orang lain, seseorang harus melakukan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hilangnya nyawa.
            Dalam kasus ini telah ada korban yaitu Jusin Bin Kino berdasarkan Salinan surat berupa visum et repertum no. 19362010 atas nama Jusin Bin Kino ditandatangani oleh dr. Samuel Marpaung pada tanggal 6 Januari 2011 di RSU Hasan Sadikin.
            Dengan demikian Unsur “Merampas nyawa Orang Lain” telah terbukti secara sah dan meyakinkan.


V.  PENUTUP
Majelis Hakim Yang Kami Muliakan,
Saudara Penasihat Hukum Yang Kami Hormati,
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu Jusin Bin Kino sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum.
Selanjutnya dengan memperhatikan bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak terungkap adanya alasan pemaaf atau pembenar, maka kepada terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab, serta perbuatannya itu harus dipandang sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum dan kepada terdakwa harus dituntut sesuai dengan kesalahannya.
            Sebelum kami sampai kepada Tuntutan Pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu:

Hal yang memberatkan:
-     Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa Korban Jusi Bin Kino.

Hal yang meringankan:
-          Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya
-          Terdakwa merupakan Ibu Rumah tangga yang punya anak yang masih kecil.
-          Terdakwa mengakui Perbuatannya dan bertanggung jawab atas perbuatannya
                                                    
Berdasarkan uraian dimaksud, kami Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan:

MENUNTUT

Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1.   Menyatakan Terdakwa Seli Binti Ramdan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu Jusin Bin Kino  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
2.   Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Seli Binti Ramdan dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan  dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
4.   Menyatakan barang bukti berupa:
1)      1 Buah Pisau
2)      1 buah karung berwarna coklat
3)      1 buah parang
4)      1 buah kaos berwarna hitam.
Barang bukti sebagaimana tersebut dalam angka 1) s/d 5) agar dirampas untuk dimusnahkan.
5.   Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);

            Demikian Tuntutan Pidana ini kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari ini 20 Februari 2011



Bandung, 18  Februari 2011
Penuntut Umum



Verawaty Marpaung, S.H., LL.M
Jaksa Muda
NIP. 19670107.199003.1.005


                       







No comments:

Post a Comment