Tuesday 12 April 2011

Jenis - Jenis Pemeriksaan dalam PERATUN


A.    Pemeriksaan dengan Acara Singkat
            Pemeriksaan dengan acara singkat di PTUN dapat dilakukan apabila terjadi perlawanan atas penetapan yang diputuskan oleh ketua pengadilan dalam rapat permusyawaratan (pasal 62 UU PTUN).
            Dalam pasal 62 ayat 4 UU no 5 tahun 1985, pada pokoknya menentukan bahwa  karena adanya perlawanan penggugat atas penetapan dismissal ketua (pasal 62 ayat 2 dan 3), maka perlawanan tersebut diperiksa dan di putus dengan acara singkat. Oleh karena itu, dapat kita ambil kesimpulan bahwa pemeriksaan singkat ada karena adannya perlawanan penggugat tentang gugatannya tidak dapat diterima. Pemeriksaan dalam acara singkat ini, dilakukan oleh majelis hakim yang di tunjuk ketua dan pemeriksaan tidak perlu sampai pada materi gugatan. Melainkan hal-hal yang terdapat pada materi pasal 62 (pertimbangan putusan kenapa sampai gugatannya di tolak dan apa yang harus di penuhi). Apabila gugatan perlawanan dikabulkan, maka dilanjutkan dengan acara biasa, dan apabila perlawanan tidak dikabulkan, maka penetapan dismissal yang dibuat ketua berkekuatan hukum tetap. Setelah menerima putusan yang diputus oleh hakim baik di terima atau ditolaknya perlawanan, maka tidak ada upaya hokum lagi melainkan dengan mengajukan gugatan baru.
            Ketua pengadilan sebelum memutuskan dalam suatu penetapan bahwa gugatan penggugat dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, terlebih dahulu harus melakukan penelitian administratif (prosedur dismissal), apakah gugatan penggugat termasuk dari salah satu yang disebutkan dalam pasal 62 ayat 1. Alasan atau pertimbangan ketua pengadilan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima atau tidak berdasar harus mengacu pada salah satu huruf yang disebutkan dalam pasal 62 ayat 1.
            Dalam angka II SEMA No.2 Tahun 1991 disebutkan prosedur dismissal. Putusan mengenai gugatan perlawanan yang dilakukan melalu pemeriksaan dengan acara singkat itu dapat diterima dan dapat tolak. Apabila gugatan diterima, maka penetapan ketua pengadilan yang dilawan itu menjadi gugur demi hukum (ex lege), selanjutnya perkara tesebut oleh majelis akan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan persiapan dengan acara biasa. Sebaliknya, apabila gugatan perlawanan itu ditolak, maka penetapan ketua pengadilan tersebut tetap sah untuk dipakai.
            Pemeriksaan dengan Acara Singkat mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihannya yaitu : 
1.      Dapat mengatasi berbagai rintangan yang mungkin akan terjadi penghalang dalam penyelesaian secara cepat sengketa-sengketa TUN,
2.      Dapat mengatasi harus masuknya perkara-perkara sebenarnya tidak memenuhi syarat, dan
3.      dapat dihindarkan pemeriksaan perkara-perkara menurut acara biasa yang tidak perlu memakan banyak waktu dan biaya.
            Kelemahannya adalah jangka waktu empat belas hari dalam melakukan perlawanan terhitung sejak penetapan dismissal itu di ucapkan dapat menjadi tidak realistis, karena dapat saja pada waktu itu diucapkan berhalangan hadir.


B.     Pemeriksaan dengan Acara Cepat
            Pemeriksaan dengan acara cepat diatur pasal 98 dan 99 UU PTUN. Pemeriksaan ini tidak dikenal pada hukum acara perdata.
            Pemeriksaan dengan acara cepat yang diatur dalam pasal 98 dan 99 UU PTUN, yang menyebutkan :
1.      Apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya, penggugat dalam gugatannya dapat memohon kepada pengadilan supaya pemeriksaan sengketa dipercepat.
2.      Ketua pengadilan dalamjangka waktu 14 hari setelah diterimanya pemohonan sebaimana dimaksud dalam ayat 1 mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut.
3.      Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak dapat digunakan upaya hukum.

            Dalam penjelasannya disebutkan bahwa kepentingan penggugat cukup mendesak, apabila kepentingan itu menyangkut KTUN yang berisikan misalnya perintah pembongkaran bangunan atau rumah yang ditempati penggugat. Alasan mengajukan permohonan pemeriksaan dengan acara cepat ini mempunyai kemiripan dengan alasan mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan KTUN, yakni; sama-sama terdapat kepentingan penggugat yang mendesak.
            Permohonan tersebut apabila tidak di kabulkan, dilakukan dengan acara pemeriksaan biasa & tidak ada upaya hukum atas penetapan ini, dan apabila dikabulkan, dalam waktu 7 hari ketua menunjuk hakim tunggal, dan menentukan waktu, hari dan tanggal sidang. Dalam pemeriksaan ini, tidak perlu dilakukan pemeriksaan persiapan seperti pada acara biasa. Pemeriksaan dalam acara cepat, dilakukan / sampai pada pokok perkara yang sehingga menghasilkan putusan.
            Selanjutnya dalam pasal 99 UU PTUN disebutkan sebagai berikut :
1.      Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan dengan hakim tunggal.
2.      Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (1) dikabulkan, ketua pengadilan dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) menentukan hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 63.
3.      Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak masing-masing ditentukan tidak melebihi 14 hari.
            Dengan dimuatnya pemeriksaan dengan acara cepat ini akan dapat membantu para pencari keadilan untuk dapat mengetahui secepat mungkin tentang kepastian hukum dari hak-hak yang diperjuangkan.

No comments:

Post a Comment