Tuesday 12 April 2011

PEMBELAAN

Dalam Perkara Pidana Nomor : 25/ Pid.B/ 2011/ PN. BDG
Atas Nama  Terdakwa  SELI Binti RAMDAN
Di Pengadilan Negeri Bandung





Disusun Oleh :
LODEWIK, S.H





Diajukan melalui :
Penasihat Hukum

SAMALOVERNOSASA & PARTNERS
Jalan Jakarta No 45
Bnadung, Indonesia






      I.            PENDAHULUAN

Majelis Hakim yang kami muliakan,
Penuntut Umum yang kami hormati,

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas kasih dan anugerah-Nya kita bisa melaksanakan kegiatan di persidangan pada hari ini. Kami selaku Tim Penasihat Hukum Terdakwa Seli Binti Ramdan juga ingin  menyampaikan terima kasih yang sesungguh-sungguhnya dari lubuk hati kami kepada Majelis Hakim yang dengan arif dan bijaksana memimpin persidangan dan tak lupa juga kepada Panitera Perkara ini. Dalam kesempatan ini, kami akan menyampaikan pembelaan kami sebagaimana diatur dalam Pasal 182 ayat 1 KUHAP. Kiranya pembelaan ini tidak dianggap sebagai bentuk perlawanan kami terhadap upaya penegakan hukum dalam persidangan ini, melainkan sebagai upaya untuk membedah kebenaran agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan keputusan adil dan bijaksana bagi tegaknya hukum di negara ini.

Dalam suatu proses persidangan tentulah akan ditemukan adanya perbedaan pandangan terhadap segala hal yang mengemuka di persidangan. Perbedaan pandangan tersebut merupakan hal yang wajar mengingat setiap pihak dalam persidangan ini memiliki perannya masing-masing. Untuk itu, masing-masing pihak yang berproses digambarkan oleh Prof. Mr. M. Trapman sebagai berikut:
a.       Terdakwa kedudukan dan sikapnya : “Een Subjective beoordeling van een subjective positie”, maksudnya bahwa kedudukan Terdakwa bebas untuk mengambil sikap dalam sidang untuk membela kepentingannya sendiri
b.      Pembela kedudukan dan sikapnya : “Een objective beoordeling van een subjective positie”, maksudnya sikap pembela dalam sidang harus disandarkan kepada kepentingan si Terdakwa, akan tetapi ia harus bertindak objektif.
c.       Penuntut Umum kedudukan dan sikapnya: “ Een subjective beoordeling van een objective positie”, maksudnya penuntut umum harus objektif artinya bila dalam sidang tidak cukup terbukti tentang kesalahan Terdakwa, maka penuntut umum harus meminta supaya Terdakwa dibebaskan, walaupun pertama-tama ia harus berpegang pada kepentingan masyarakat.
d.      Hakim kedudukan dan sikapnya: “ Een objective beoordeling van een objective positie”, maksudnya segala-galanya harus diperhatikan oleh hakim baik dari sudut kepentingan masyarakat maupun dari sudut kepentingan si Terdakwa.
            Dengan dalil seperti yang telah disebutkan di atas, sudah sewajarnya apabila pendirian kami berbeda dengan Saudara Penuntut Umum. Namun meskipun dengan sudut pandang yang berbeda, Pembelaan ini bukanlah suatu cara yang hendak membela Terdakwa dengan alasan yang mengada-ada melainkan akan didasarkan pada nilai-nilai kebenaran. Pembelaan ini kami sampaikan agar kiranya menjadi suatu ikhtiar hukum agar sebelum Majelis Hakim yang terhormat memberi putusan telah mendapatkan keterangan, gambaran, bukti- bukti dan segala sesuatunya atas perbuatan yang dituduhkan oleh Saudara Penuntut Umum kepada Terdakwa. Jadi, Pembelaan ini adalah suatu alat peradilan untuk membantu Majelis Hakim sampai pada suatu keyakinan sehingga dengan keyakinan tersebut keputusan yang dibuat atas suatu perbuatan dapat ditentukan secara benar, adil, dan baik bagi Terdakwa maupun bagi masyarakat.
Majelis Hakim Yang Kami Muliakan,
Pelanggaran atas hak-hak Tersangka, Terdakwa maupun Terpidana oleh aparat penegak hukum merupakan subsistem Sistem Peradilan Pidana yang dikenal dengan miscarriage of justice. Miscarriage of justice dapat terjadi dalam penegakan hukum saat penegak hukum yang mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengupayakan tercapainya keadilan, ternyata menggunakan wewenang dan kekuasaan tersebut justru untuk memberikan ketidakadilan. Sementara dalam sistem peradilan pidana, ketentuan perlindungan terhadap hak asasi tersangka, Terdakwa maupun terpidana mengarah kepada kewajiban negara melalui Hukum Acara Pidana agar sejalan dengan tujuan dari Hukum Acara Pidana yaitu untuk mewujudkan dan menjamin kebenaran sesuai dengan perikemanusiaan.
Dalam tulisannya yang berjudul Misscarriage of Justice in Priciple and Practice, yang dimuat dalam buku berjudul Misscarriage of Justice: A Review of Justice in Error, Blackstone Press Limited, 1999, Clive Walker mengidentifikasi 4 ciri penting kegagalan dalam menegakkan keadilan, yaitu:
1.      Kegagalan dalam menegakkan keadilan tidak hanya terbatas pada produk pengadilan atau dalam Sistem Peradilan Pidana, tetapi juga dapat terjadi di luar pengadilan, dalam segala bentuk kekuasaan penegak hukum yang bersifat memaksa.
2.      Kegagalan dalam menegakkan keadilan dapat dilembagakan dalam hukum, misalnya dalam bentuk legislasi biaya-biaya tidak resmi.
3.      Kegagalan dalam menegakkan keadilan juga mencakup kelemahan negara ketika menjalankan tanggungjawabnya
4.      Kegagalan dalam menegakkan berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM)

Selama mengikuti perkara ini, dari mulai tahap penyidikan hingga proses persidangan, banyak hal yang telah menunjukkan terjadinya misscarriage of justice dimana adanya kecenderungan dipaksakannya kasus ini untuk tetap bergulir. Kegagalan dalam penegakan keadilan ini dapat ditemukan baik dari bukti permulaan yang tidak kuat, proses penyidikan dan pembuktian yang melanggar Hak Asasi Terdakwa, proses pembuktian yang tidak mengedepankan presumption of innocence, dan beberapa kejanggalan lain yang akan kami paparkan dalam Pembelaan ini. Kiranya Pembelaan ini menjadi bentuk koreksi atas kegagalan dalam penegakan keadilan dalam perkara ini maupun untuk penegakan keadilan di Indonesia

    II.            DAKWAAN
PRIMAIR
--------------Bahwa ia terdakwa Seli Binti Ramdan pada hari Selasa tanggal 4 bulan Januari tahun 2011 sekitar pukul 23.00.WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2011, bertempat di  Jalan Medan No.25 Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung dimana Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu Jusin Bin Kino, yang rangkaian perbuatannya dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
-          Bahwa Pada tanggal 4 Januari 2011 sekitar Pukul 20.00 WIB, Korban pulang kerumah mabuk dan marah – marah. Setelah masuk ke dalam Rumah  Korban Jusin Bin Kino lansung memaki, mendaorong sambil memukul Terdakwa seli Binti Ramdan
-          Bahwa Kemudian anak mereka Usi yang mendengar keributan tersebut lansung terbangun dan menangis.  Korban Jusin Bin Kino  yang tidak tahan mendengar tangisan anak mereka usi lansung mebentak usi dan memukul hingga kuping usi berdarah.
-          Bahwa Terdakwa Seli Binti Ramdan tidak tahan lagi melihat perbuatan korban Jusin Bin Kino yang memukul usi hingga kupingnya berdarah mengambil gunting dan menusukkannya ke dalam perut korban jusi Bin Kino hingga tidak sadarkan diri.
-          Bahwa kemudian melihat keadaan korban yang lagi tidak sadar diri, Terdakwa Seli Binti Ramdan memotong – motong tubuh Jusin bin Kino menjadi beberapa bagian karena sangat geram dan sakit hati dengan perbuatan Korban Jusin Bin Kino selama ini dan kemudian memasukkannya ke dalam karung berwarna coklat.
-          Bahwa Pada tanggal 5 Januari 2011 sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa Seli Binti Ramdan membuang karung berwarna coklat yang berisi tubuh korban Jusin Bin Kino yang sudah dipotong – potong ke sungai Cikapundung yang berada di belakang rumah mereka.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------

SUBSIDAIR
--------------Bahwa ia terdakwa Seli Binti Ramdan pada hari Selasa tanggal 4 bulan Januari tahun 2011 sekitar pukul 23.00.WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2011, bertempat di  Jalan Medan No.25 Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung dimana Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati yaitu Jusin Bin Kino, yang rangkaian perbuatannya dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -
-          Bahwa Pada tanggal 4 Januari 2011 sekitar Pukul 20.00 WIB, Korban pulang kerumah mabuk dan marah – marah. Setelah masuk ke dalam Rumah  Korban Jusin Bin Kino lansung memaki, mendaorong sambil memukul Terdakwa seli Binti Ramdan
-          Bahwa Kemudian anak mereka Usi yang mendengar keributan tersebut lansung terbangun dan menangis.  Korban Jusin Bin Kino  yang tidak tahan mendengar tangisan anak mereka usi lansung mebentak usi dan memukul hingga kuping usi berdarah.
-          Bahwa Terdakwa Seli Binti Ramdan tidak tahan lagi melihat perbuatan korban Jusin Bin Kino yang memukul usi hingga kupingnya berdarah mengambil gunting dan menusukkannya ke dalam perut korban jusi Bin Kino hingga tidak sadarkan diri.
-          Bahwa kemudian melihat keadaan korban yang lagi tidak sadar diri, Terdakwa Seli Binti Ramdan memotong – motong tubuh Jusin bin Kino menjadi beberapa bagian karena sangat geram dan sakit hati dengan perbuatan Korban Jusin Bin Kino selama ini dan kemudian memasukkannya ke dalam karung berwarna coklat.
-          Bahwa Pada tanggal 5 Januari 2011 sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa Seli Binti Ramdan membuang karung berwarna coklat yang berisi tubuh korban Jusin Bin Kino yang sudah dipotong – potong ke sungai Cikapundung yang berada di belakang rumah mereka.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 3 Kitab Undang – Undang hukum Pidana------------------------------------------------


 III.            FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Saudara Penuntut Umum yang kami hormati,

Sebagaimana yang diatur  dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sudah tentu Surat Dakwaan yang dibacakan oleh Saudara Penuntut Umum tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu sedikitnya dengan 2 alat bukti yang dianggap sah menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selanjutnya kami akan memaparkan alat bukti berupa keterangan aksi-saksi, ahli serta keterangan Terdakwa yang dipaparkan dan terungkap dalam persidangan.

A.    Keterangan Saksi-Saksi
1.        Keterangan Saksi Jeremy Asep di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
-          Saksi menyatakan diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-            Saksi menyatakan membenarkan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik  Kantor Kepolisian Kota besar                                                                                    
-            Saksi menyatakan kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan.
-            Saksi menyatakan melaporkan perihal perkara ini ke Kantor Kepolisian Kota besar atas dasar ditemukannya mayat dalam karung berwarna coklat
-            Saksi menyatakan yang menemukan Mayat Korban Jusin Bin Kino pada Pukul 06.00 WIB di aliran sungai Cikapundung pada saat hendak membuang sampah
-            Saksi menyatakan lansung melaporkan karung berisi mayat jusin Bin Kino yang di temukannya ke Kantor Kepolisiana setempat.
-            Saksi menyatakan tidak menemukan benda lain disekitar Mayat Korban Jusin Bin Kino.
Pendapat Terdakwa atas keterangan JeremyAsep:
Terdakwa menyatakan menolak keterangan Saksi Jeremy Asep Karena Terdakwa tidak mengenal Saksi dan tidak mengetahui apayang dikatakan oleh saksi.

2.        Keterangan Saksi Mukerji Rani di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
-            Saksi menyatakan diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-            Saksi menyatakan membenarkan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik  Kantor Kepolisian Kota besar                                                                                    

No comments:

Post a Comment